Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Dinyatakan Reaktif, Sidang Kasus Penggelapan Motor Ditunda

Monday, October 12, 2020 | Monday, October 12, 2020 WIB Last Updated 2020-10-12T06:15:12Z



PALEMBANG, SP
- Sidang kasus penggelapan sebuah motor atas nama terdakwa Abu Umar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Senin (12/10/2020).

Penundaan sidang tersebut, lantaran terdakwa Abu Umar dinyatakan reaktif setelah menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19.

"Izin pak hakim, terdakwa atas nama Abu Umar, meminta waktu untuk sidang ditunda karena terdakwa dinyatakan reaktif saat tes kesehatan di tahanan Polrestabes Palembang," ujar Jaksa Penuntut Umum ( JPU)  Desi Arsean, SH, pada saat sidang secara virtual.

Mengetahui hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Toch Simanjuntak, langsung menyetujui  untuk menunda persidangan.

"Baiklah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda minggu depan," ucap ketua majelis hakim Toch Simanjuntak, sambil ngetuk palu.

Triyasa, SH, kuasa hukum terdakwa membenarkan hal tersebut.

"Iya jadi benar klien kami kemarin dinyatakan reaktif. Jadi klien kami masih harus istirahat terlebih dahulu,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa menceritakan kejadian berawal pada bulan Juni 2020 lalu di Kecamatan SU I Kota Palembang terdakwa menggadaikan sepeda motor  tanpa ada izin dari temannya yang memiliki kendaraan tersebut.

Dengan modus minjam motor milik korban untuk mengambil paket di Lorong Kapitan sebentar saja. Mengetahui hal tersebut, korban pun meminjamkan motornya. Namun setelah ditunggu selama 30 menit, Terdakwa tak kunjung datang.

Sehingga korban curiga dan langsung bergegas ke Lorong Kapitan untuk melihat terdakwa. Namun setibanya disana korban tidak melihat terdakwa hingga malam hari korban menunggu motornya tersebut dan terdakwa belum juga mengantarkan motor miliknya.

Merasa geram, korban pun langsung melaporkan kepada RT dan Rw setempat serta membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Setelah melaporkan tersebut, pihak Polisi langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Tidak sampai 1x24 jam laporan diterima, pihak Polrestabes berhasil mengamankan terdakwa tanpa perlawanan. Berdasarkan data Polrestabes Palembang motor yang dibawa terdakwa tersebut telah digadaikannya kepada temannya sendiri dengan harga Rp 1 juta rupiah. Dengan demikian korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta rupiah.

Atas perbuatannya terdakwa diancam dengan pasal 372 KUHP tetang Penggelapan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara

"Ini kan masih dugaan dan motor tersebut hanya digadaikan bukan dijual sehingga kami yakin klien kami akan bisa diringankan hukumannya," ujar Triyasa usai persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update