Notification

×

Tag Terpopuler

Akhir Oktober, Jajaran Polda Sumsel Ungkap 19 Kasus 3C

Monday, November 02, 2020 | Monday, November 02, 2020 WIB Last Updated 2020-11-02T08:18:44Z

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, (foto/ody)

PALEMBANG, SP
- Pada pekan terakhir Oktober 2020, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor/Kota Besar kembali mengungkap belasan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, sebanyak 19 kasus 3C yang diungkap jajaran Ditreskrimum dan Polres/Tabes hingga akhir Oktober 2020.

“Ke-19 kasus 3C tersebut terdiri dari Curat 11 kasus dan 8 kasus Curas. Sedangkan kasus Curanmor, kasus pembunuhan dan kasus penganiayaan berat di Minggu ini nihil,” kata Supriadi, Senin (2/11).

Dijelaskan Supriadi, dari 19 kasus 3C yang diungkap tersebut, jajaran Polres Muara Enim dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi yang terbanyak mengungkap yakni masing-masing dengan empat kasus. Kemudian diikuti jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel sebanyak 3 kasus.

 “Sementara dari Polres Penukal Abab Lematang Ilir 2 kasus, Polres Musi Banyuasin, Polres Empat Lawang, Polres Banyuasin, Polres OKU, Polres OKI dan Polres Prabumulih masing-masing satu kasus,” kata Suryadi.

Meskipun saat ini masih di masa Pandemi COVID-19, kata Supriadi, pihaknya tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” katanya. 

Supriadi juga mengatakan,  pada Minggu ke-1V bulan Oktober 2020 ada 26  kasus narkoba yang berhasil diungkap Dit Res Narkoba dan Polres jajaran Polda Sumsel dengan 37 tersangka. 

Berikut hasil pengungkapan kasus : 

1.Polres OKUT (5 LP) dengan 9 tersangka

2.Polrestabes Palembang (4 LP) dengan 4 tersangka

3.Polres Muba ( 3 lp) dengan 4 tersangka dengan 4 tersangka.

4.Polres L linggau  (2 Lp) dengan 3 tersangka.

5.Polres Prabumulih (2 Lp) dengan 2 tersangka

6.Polres Banyuasin (1lp) dengan 1 tersangka

7.Polres Ogan Ilir (1 Lp)dengan 1 tersangka

8.Polres OKI (1 Lp) dengan 1 tersangka

9.Polres Lahat (1 Lp) dengan 1 tersangka

10.Polres Muara Enim (1 Lp) dengan 3 tersangka

11.Polres oku (1 lp ) dengan 2 tersangka

12.Polres Okus(1 lp) dengan 1 tersangka

13.Polres Mura (1lp) dengan 1 tersangka

14.Polres Empat lawang (1lp) dengan 3 tersangka .

15 Polres Muratara (1lp) dengan 1 tersangka sedangkan yang nihil ungkap kasus, Dit Narkoba  Polda Sumsel, Polres Pagar Alam dan Polres PALI. 

Adapun barang bukti yang disita yakni sabu 80 ,97 gram, extacy  101 butir sedangkan barang bukti ganja nihil

“Dari Barang Bukti Narkotika yang disita Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut telah berhasil menyelamatkan 688 jiwa anak bangsa,” katanya, Senin (2/11).

Dia menghimbau, kepada masyarakat Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa, dengan ungkap kasus ini keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya walau ditengah Pandemi COVID 19 dan persiapan PAM Pilkada serentak wilayah Sumatera Selatan. (ody)

×
Berita Terbaru Update