Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut JPU 2 Bulan, Divonis Bebas Hakim

Sunday, November 22, 2020 | Sunday, November 22, 2020 WIB Last Updated 2020-11-22T10:12:48Z

***Diduga Gelapkan Rp 3,5 Miliar



 
Sidang vonis PN Palembang, diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, Selasa (17/11/20). (Foto :Ariel/S)


PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, Selasa (17/11/2020), menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan penggelapan uang PT Badja Baru Palembang kerugian Rp 3,5 miliar dengan putusan bebas Onslag.

Adapun kedua terdakwa yang juga dua orang direktur PT Badja Baru, H Ruslan Iryani selaku Direktur Keuangan dan Herryanto Direktur Operasional Umum tersebut, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua.

Tetapi perbuatan para terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslag Van Rech Vervolging).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang dengan nomor 1323/Pid.B/2020/PN Plg, kedua terdakwa dijerat Pasal 374 atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP ini, sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH MH, keduanya dituntut melanggar pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan pidana hanya 2 bulan penjara.

Ketika dikonfirmasi, JPU Kejati Sumsel Murni SH MH, melalui pesan singkatnya mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas onslag majelis hakim kepada kedua terdakwa. "Kami akan Kasasi ," ujar Murni dalam pesan singkatnya, Minggu (22/11/2020).

Disinggung kapan kasasi akan diajukan serta kesesuaian tuntutan pidana 2 bulan terhadap para terdakwa, dirinya menjawab berkas kasasi diupayakan secepatnya, dan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

"Segera kita ajukan, jika tak ada halangan, Senin (23/11/2020) akan kita ajukan, " singkatnya.

Diketahui didalam dakwaan, perbuatan kedua terdakwa hingga ke tahap penuntut umum dan dalam persidangan belum pernah dilakukan penahanan hanya penahan kota pada September 2018 silam.

PT Badja Baru Palembang, menerima pembelian getah karet dari para korban M Dalail dkk (mewakil partai besar) dengan beberapa pengiriman bahan baku karet.

Hal itu terjadi beberapa kali pengiriman bahan baku karet kepada pihak PT. Badja Baru.



Dengan jumlah keseluruhan uang milik hasil pengiriman bahan baku karet milik para saksi korban yang dititipkan kepada PT Badja Baru sebesar lebih kurang Rp 3,4 miliar.

Selanjutnya, para terdakwa yang mewakili PT Badja Baru Palembang menjanjikan kepada para korban untuk membayar karet tersebut pada Juli 2018, Agustus, September 2018.

Dengan dalih menunggu penjualan getah oleh Pt baja baru dengan jumlah getah karet 3000 ton (Rp 19 ribu perkilo) senilai Rp. 57 miliar. Jumlah uang hasil penjualan itu sudah termasuk bahan baku karet milik para korban.

Namun, kedua terdakwa ternyata secara lisan memerintahkan agar uang lebih kurang 3,4 miliar milik para korban itu tidak diserahkan melainkan digunakan untuk keperluan pribadi PT Badja Baru. Atas perbuatan para terdakwa, para korbanpun merasa ditipu hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp, 3.483.220.040 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update