Notification

×

Tag Terpopuler

Dua dan 6 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang

Tuesday, November 03, 2020 | Tuesday, November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-03T04:48:59Z



PALEMBANG, SP
- Sidang lanjutan dugaan suap fee 16 paket proyek pada Dinas PU PR Muaraenim yang menjerat dua terdakwa Aries HB Ketua DPRD Muara Enim nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Kepala Dinas PUPR kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (3/11/2020).

Dalam sidang yang diketuai hakim Erma Suharti, SH. MH itu,   Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menghadirkan delapan anggota DPRD Muara Enim sebagai saksi dua diantaranya anggota aktif dan enam lainnya merupakan mantan anggota DPRD.

Dua anggota DPRD yang masih aktif yakni, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kusuma. Sementara enam mantan anggota DPRD yang dihadirkan diantaranya Tjik Melan, Faizal Anwar, Elison, Willian Husin, Misran dan Umam Fajri.

Sementara dari dua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi dihadiri  11 orang kuasa hukum. 

Pada sidang minggu lalu JPU KPK juga telah menghadirkan delapan anggota DPRD Muara Enim aktif sebagai saksi untuk dua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi. Hingga saat ini tercatat sudah 16 anggota DPRD Muara Enim yang sudah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap fee 16 paket proyek. 

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih mencecar pertanyaan kepada para saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update