Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Sabu ke Polisi, Terancam 12,6 Tahun Bui

Tuesday, November 17, 2020 | Tuesday, November 17, 2020 WIB Last Updated 2020-11-17T11:20:08Z

Sidang tuntutan JPU terhadap Doan Apriansya kurir sabu. (Foto : Ariel/sumselpers)

PALEMBANG, SP - Nekat menjual sabu kepada anggota Polisi, terdakwa Doan Apriansya kurir sabu warga 5 Ulu Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan kepada terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar SH, di hadapan majelis hakim yang diketua oleh Edi Syahputra Pelawi SH MH dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Menurut JPU bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika dengan barang bukti sabu berat netto 73,24 gram.

Terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Anwar, saat membacakan tuntutan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa kata Jaksa, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama dipersidangan," ujar Jaksa Anwar.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Trias Aulia SH akan mengakulakan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada Senin pekan depan.

Dijelaskan didalam dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polda Sumatera Selatan pada Juli 2020 silam, saat itu petugas kepolisian melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli dua paket besar sabu kepada Dedi (DPO).

Saat itu juga ternyata terdakwalah yang disuruh mengantarkan paket sabu yang telah disiapkan Dedi didalam tong sampah di Jl Bungaran untuk diserahkan kepada polisi yang sebelumnya telah janjian bertemu di Lr Mufakat kelurahan 5 Ulu.

Selanjutnya terdakwa dan berikut barang bukti sabu diamankan ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update