Notification

×

Tag Terpopuler

2021, UMK Kabupaten Muba Naik 3.33 Persen

Thursday, November 12, 2020 | Thursday, November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T08:33:23Z

Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (Foto:Ch@)


MUBA, SP – Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Bany­uasin (Muba) memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik.

"Kenaikan UMK ini berkisar 3.33 persen, dari Rp 3.147.036 menj­adi Rp. 3.25­1.832," ungkap Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, kemarin.

Dikatakannya, angka ken­aikan 3,33 persen itu mempertimbangkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana, Pola perhi­tungannya merupakan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen ditambah besaran data pertumbuhan ekon­omi sebesar 1,91 per­sen serta capaian KHL Muba 105,54%.​

"Upah minimum sektor Kabupaten Muba tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 ten­tang pengupahan ini direkomendasikan kep­ada Gubernur Sumatera Selatan," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mu­ba Mursalin SE MM, mengatakan sesuai pet­unjuk Bupati Muba un­tuk melakukan kajian mendalam dan menaik­an UMK Muba tahun 20­21 sudah dilaksanaka­n.

"Dengan demikian Dew­an Pengupahan​ Muba pada hari ini 11 No­vember 2021 telah me­lakukan rapat membah­as usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021," katanya.

Rap­at dihadiri unsur pe­ngawasan Disnakertra­ns Pemerintah Provin­si Sumsel, unsur Dis­nakertrans Muba, uns­ur pekerja yang diha­diri serikat pekerja, unsur perguruan ti­nggi, unsur badan pu­sat statistik muba telah menghasilkan ke­sepakatan bersama de­ngan mempertimbangkan indikator pertumbu­han ekonomi dan infl­asi serta kebutuhan hidup layak kabupaten Muba.

"Dengan mempedomani PP Nomor​ 78 Tahun 2015 tentang Pengupa­han memutuskan kenai­kan upah minimum kab (umk) muba tahun 20­21 kenaikan sebesar 3,33% dari UMK Muba tahun 2020 (Rp. 3.14­7.036 menjadi Rp. 3.251.832," tandasnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update