Notification

×

Tag Terpopuler

Meski Kasasi Dikabulkan, Agustinus Belum Bisa Dieksekusi

Tuesday, November 17, 2020 | Tuesday, November 17, 2020 WIB Last Updated 2020-11-17T11:41:50Z
Ir Agustinus Judianto (Foto:Ist)


PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Tinggi) Sumsel, belum bisa dilakukan eksekusi terhadap Agustinus Judianto terdakwa kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel. Meskipun Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima atau dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).


Juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah, SH. MH, menjelaskan pada sidang hari Kamis (27/2/2020) lalu bahwa terdakwa Ir. Agustinus Judianto diputus oleh pengadilan negeri (PN) Palembang sudah diputus dengan vonis bebas onslag. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum dengan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dari kasasi jaksa itu, ternyata pada tanggal 14 - September - 2020 Mahkamah Agung (MA) berbeda pendapat dengan putusan pengadilan negeri (PN) Palembang, dan terdakwa diputus oleh MA dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp.13, 4 miliar subsider 3 tahun," jelas Abu.

Abu menjelaskan, petikan putusan tersebut sudah diterimah oleh PN Palembang pada tanggal 23 Oktober 2020. Namun setelah dipelajari ternyata dalam petikan putusan tersebut ada kesalahan redaksi dalam penyebutan status.

"Terhadap putusan itu oleh mahkamah agung telah dikirimkan petikan putusan kepada Kejaksaan baik ke Pengadilan Negeri. Akan tetapi setelah kami pelajari dalam petikan Mahkamah Agung ada kesalahan redaksi dalam penyebutan status, Mahkamah Agung menyebut bahwa Agustinus Judianto adalah terpidana padahal yang bersangkutan masih terdakwa belum dihukum jadi bukan terpidana," ujar Abu.


Atas dasar kesalahan redaksi itulah lanjut Abu, PN Palembang mengembalikan putusan itu ke Mahkamah Agung untuk segera dikoreksi.

"Pengembalian putusan ke Mahkamah Agung sudah kita kirim dan kita tembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor. Jadi intinya Jaksa belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa sebelum ada surat pemberitahuan resmi dari pengadilan negeri (PN) Palembang," tegas Abu Hanifah.

Alasan kenapa surat pemberitahuan belum disampaikan PN Palembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada kesalahan redaksi yang sekarang sedang menunggu perbaikan atau koreksi dari Mahkamah Agung.

"Alasan kita belum beritahukan surat resmi pemberitahuan eksekusi terhadap terdakwa kepada Jaksa, karena ada kesalahan redaksi yang saat ini sedang menunggu perbaikan atau koreksi dari Mahkamah Agung.

Abu menambahkan, setelah pihaknya menerima putusan yang sudah diperbaiki atau dikoreksi oleh MA, maka pengadilan negeri (PN) Palembang, akan segera memeberitahukan kepada jaksa selaku eksekutor untuk segera terdakwa dieksekusi.

Diberitakan sebelumnya, permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan atas putusan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Agustinus Judianto terdakwa kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Khaidirman SH. MH, saat dikonfirmasi terkait permohonan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan petikan putusan MA yang tembusannya diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Nomor. 2515 K/pid.sus/2020 tertanggal 14-19-2020 bahwa dalam putusan kasasi itu terpidana dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp.13. 425. 034. 897, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan hukuman pidana 3 tahun penjara," Ungkap Khaidirman diruang kerjanya, Kamis (12/11/2020) lalu.

Diketahui sebelumnya, Komisaris PT. Gatramas Internusa Agustinus Judianto divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Kamis (27/2/2020) lalu.

Putusan bebas tersebut, saat gelar sidang diruang sidang utama PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Agusten Imanuddin SH serta penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Bangun Wijayanti Jakarta.

Dalam amar petikan yang dibacakan terhadap terdakwa bahwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalal pasal dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

"Maka perbuatan terdakwa memenuhi segala tuntutan dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan hukum perdata yang mana terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017 yang menyatakan perusahaan terdakwa failed oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta," ujar hakim ketua Erma Suharti bacakan petikan putusan.

Untuk itu, setelah majelis hakim melalui pertimbangan dan bermusyarawah, mengadili serta menyatakan terdakwa terbukti didakwaan primer tetapi bukan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana. Melepaskan segala tuntutan hukum kepada terdakwa. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Serta Memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya.

Aapun kasus yang menyeret Augustinus berawal dari kredit macet di BSB sekitar tahun 2015 dimana perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.

Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank Sumsel Babel. Hingga akhirnya dinyatakan failed oleh pengadilan Tata Usaha. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update