Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Sabu Hampir 1 Kg, Warno Hanya Dituntut 18 Tahun Penjara

Tuesday, November 03, 2020 | Tuesday, November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-03T10:17:07Z

 

M. Dahlan Daud, SH. MH kuasa hukum terdakwa Triwarno alias Warno (Foto:Ist)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Triwarno alias Warno, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumsel terancam lolos dari jerat hukuman maksimal atau hukuman pidana mati. Pasalnya, sang pemilik sabu hampir 1 kg itu hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Imam Murtadlo, SH dengan pidana 18 tahun penjara.

Dalam sidang dengan yang ketuai hakim Bongbongan Silaban SH, LLM, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dinilai oleh JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 968,48 gram.

"Bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas perbuatan itu menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU Imam Murtadlo SH saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim, Selasa (03/11/2020).

Didalam tuntutan juga disebutkan terhadap barang bukti yakni 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 968,4 gram senilai Rp 600 juta, dua buah tas ransel dan selempang, satu unit timbangan digital serta dua unit handphone milik terdakwa agar dirampas untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya M. Daud Dahlan SH MH, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan yang dibacakan JPU.

Kuasa hukum terdakwa M. Daud Dahlan, ditemui usai sidang mengatakan, sangat keberatan atas tuntutan dari JPU, dirinya menilai bahwa tuntutan yang dibacakan tersebut sangat berat untuk terdakwa.

"Terdakwa ini kan sebagaimana fakta persidangan dan didalam dakwaan perannya hanya sebagai kurir saja bukan pemilik, jadi harus dibedakan, maka dari itu kami tidak sangat tidak sependapat dan akan kami sampaikan nanti dalam sidang pembelaan kami dua pekan kedepan," ujar Dahlan Daud.

Didalam dakwaan disebut bahwa terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada Juli 2020 silam dirumah terdakwa di Desa Karang Agung, Kabupaten PALI, menurut pengakuan terdakwa bahwa barang tersebut disimpan oleh terdakwa diatas plafon rumah setelah diserahkan oleh Kobri Winata (DPO) yang merupakan kakak terdakwa.

Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu yaitu Rp. 5 Juta  per paketnya. Dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari Kobri sudah 30 (tiga puluh) kali. Selain itu, harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa jual bersama Kobri seharga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta. (Ariel)

 

×
Berita Terbaru Update