Notification

×

Tag Terpopuler

Salah Ketik Ayat Dalam Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Ditegur Majelis Hakim

Tuesday, November 17, 2020 | Tuesday, November 17, 2020 WIB Last Updated 2020-11-17T11:52:42Z
Ketua majelis hakim PN Palembang Touch Simanjuntak, SH. MH (Foto:Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sempat dibuat geram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Mhd. Falaki SH. Hal tersebut dikarenakan JPU salah ketik ayat didalam dakwaan kepada Bayu Wijaya terdakwa kepemilikan 40,9 gram ganja kering.

“Pak Falaki, saya ingatkan kepada anda bahwa sebagaimana didalam dakwaan disitu terdakwa dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, anda tahu salahnya dimana”. Tegur ketua majelis hakim Touch Simanjuntak, SH. MH kepada JPU setelah membacakan isi dakwaan, Selasa (16/11/2020).

Tidak hanya itu saja, Hakim ketua kembali menegur JPU bahwa sebagaimana isi dakwaan disebutkan barang bukti yang didapat dari tangan terdakwa itu yakni narkotika jenis ganja diatas 5 gram.

“Saya ingatkan sekali lagi pak Falaki, ini barang bukti diatas 5 gram loh ya, harusnya dikenakan pasal 111 ayat (2) bukan pasal 111 ayat (1)”. Tegur Touch Simanjuntak lagi.

Mendengar teguran dari ketua majelis hakim itu, Jaksa Falaki mengakui bahwa telah terjadi salah pengetikan ayat dalam pasal yang menjerat terdakwa kepemilikan ganja bernama Bayu Wijaya.

Namun, atas persetujuan terdakwa yang saat ini ditahan di Polsek SU 1 persidangan terus berlanjut dengan perintah agar JPU Kejari Mhd Falaki dapat memperbaikan kesalahan pengetikan ayat tersebut.

Dalam sidang, selain agenda pembacaan dakwaan JPU turut menghadirkan satu dari dua saksi yang dijadwalkan, yakni Nata Ardiansyah, seorang polisi yang menangkap terdakwa Bayu Wijaya di Jalan Kh.Azhari diatas jembatan Kel.5 Ulu Kec.SU I Kota Palembang, pada 01 Juli 2020 lalu.

“Saat itu gerak gerik tersakwa mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan didapatibsatu paket ganja dalam celana terdakwa,” ujar Saksi, Nata Ardiansyah, dihadapan majelis hakim dalam sidang virtual, Selasa (17/11/2020).

Mendapati hal tersebut, petugas kepolisian langsung diamankan ke Polsek SU I, bersama barang bukti satu paket ganja dan satu unit motor yang digunakan terdakwa saat ditangkap.

Dari tangan terdakwa di dapati barang bukti, satu paket ganja kering seberat 40,90 gram yang dibungkus dengan kertas koran dan disembunyikan didalam celana dalam terdakwa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update