Notification

×

Tag Terpopuler

Sempat Buron Satu Tahun, Karim Akhir Tertangkap

Wednesday, November 25, 2020 | Wednesday, November 25, 2020 WIB Last Updated 2020-11-25T16:40:55Z
Pelaku A Karim ditangkap aparat Polsek Sumidang Aji OKU beserta barang bukti. Foto yeyen/sumselpers

BATURAJA, SP – Sudah sekitar satu tahun menjadi buron (DPO) terkait pencurian kendaraan bermotor roda dua. Akhirnya, A Karim (29) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Semidang Aji berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Semidang Aji.

Sebelum penangkapan anggota Polsek Semidang Aji melakukan pengintaian selama dua hari.

Pada Minggu 22 November 2020, berdasarkan informasi Karim berada dirumahnya di Desa Suka Merindu dan anggota Polsek tak membiarkan kesempatan tersebut langsung melakukan pengintaian selama dua hari.

‘’Nah pada Selasa dini hari sekira pukul 02 .30 WIB pelaku baru bisa ditangkap,’’ jelas Kapolres AKBP Arief Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal. 


Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Semidang Aji guna pemeriksaan lebih lanjut  

Diketahui, A Karim terlibat pencurian sepeda motor 1 September 2019 silam.

Saat itu, A Karim beraksi bersama kedua temannya di rumah Ediyanto (43) warga Desa Sukamaju Baturaja Barat, persisnya Minggu pukul 10 .30 WIB beserta rekannya Zulpidri (sudah tertangkap terlebih dahulu) mencuri sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam hijau nopol BG 2384 FAD. 


Saat itu, korban memarkirkan motornya di jalan Desa Padang Bindu. Lantas oleh kedua pelaku, motor  di dorong  dan disembunyikan di rumah Rustam (juga sudah tertangkap lebih dulu).


Korban merasa kehilangan motor langsung melapor ke Polsek Semidang aji dan tercatat LP.B /10/ lX /2019/SS/OKU/SEK SMDG AJI pada 1 September 2019.


Mendapat laporan curanmor, anggota Polsek Semidang Aji langsung bergerak. Beberapa minggu kemudian, pelaku Rustam dan Zulpadri berhasil dibekuk sedangkan A Karim melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 


Pada Operasi Sikat Musi tahun 2020, pelaku akhirnya tertangkap dan dijebloskan ke tahanan guna mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Pelaku diancam melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagai mana di maksud pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana.


Untuk barang bukti sudah di sita dan sudah dimasukkan berkas perkara rekannya  yang sudah diproses lebih dulu. (yeyen)

×
Berita Terbaru Update