Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Akui Jual Beli, Imron Laporkan Adik Ipar ke Polda

Wednesday, November 18, 2020 | Wednesday, November 18, 2020 WIB Last Updated 2020-11-18T13:07:18Z
Imron warga Desa Tulung Selapan RT 011 Kecamatan Tulung Selapan OKI membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Rabu(18/11/2020). (Foto:Ocha/SP)


Palembang, SP - Imron warga Desa Tulung Selapan RT 011 Kecamatan Tulung Selapan OKI membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Rabu(18/11/2020). Imron membuat laporan dugaan penipuan karena adik iparnya bernama Eliya tidak mengakui telah menerima sejumlah Rp 50 juta untuk transaksi jual beli tanah di Desa Tulung Selapan.

Imron sebagai pelapor, melaporkan Eliya binti H Kuin dengan laporan nomor : PB/892/XI/2020/SPKT tanggal 18 November 2020.

Imron melaporkan peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pada hari minggu sekira 15 Januari 2012 sekira jam 10.00 WIB di Desa Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Imron mengatakan, pada tahun 2012 adik iparnya memintanya menjualkan tanah yang terletak di Tulung Selapan dengan panjang 105 meter dan lebar 105 meter dengan harga Rp 50 juta.

"Akhirnya aku menghubungi bapak H Jamak agar membeli tanah tersebut dengan harga Rp 60 juta,"ujarnya.

"Duit Rp 50 juta itu, sudah kuserahkan dengan Eliya dengan disaksikan istri saya yang juga ayuk kandung Eliya. Memang saat penyerahanuang Rp 50 juta dengan Eliyah tidak ada saksi dari pemerintahan. Karena kami adik beradik, Eliyah adik kandung istri saya. Jadi tidak ada kwitansi, kita percaya dengan Eliya," katanya.

Tapi, lanjut Imron, saat ini Eliyah menyangkal telah menerima uang Rp50 juta tersebut. "Eliya sekarang ngomong idak pernah nerimo duit Rp 50 juta, dan idak pernah ada jual beli tanah itu. Padahal Eliya sudah menandatangi surat jual beli,"bebernya.

"Kami melaporkan Eliya karena dia tidak mengakui telah menerima uang Rp 50 juta itu. Bahkan, Eliya ngomong idak pernah jual tanahnya. Jadi kita laporkan Eliya telah melakukan penipuan," pungkasnya.(Ocha)
×
Berita Terbaru Update