Notification

×

Tag Terpopuler

Terkait Laporan Ilyas Panji Alam, Polda Sumsel akan Panggil MY

Monday, November 02, 2020 | Monday, November 02, 2020 WIB Last Updated 2020-11-02T12:52:40Z

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi 

PALEMBANG, SP - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan pihaknya akan segera memanggil MY terkait laporan Calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam atas dugaan pencemaran nama baik. 

Ditemui diruang kerjanya, Senin (2/11/2020) Kombes Pol Supriadi mengatakan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel akan memanggil terlapor.

“Kini sedang dilakukan gelar perkara awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pelapor untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,” ujar  Supriadi, Senin (2/11/2020).

Dikatakannya jika dari hasil pemeriksaan gelar awal perkara didapati unsur pidana, maka status laporan tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Terlapor MY dipastikan akan dipanggil karena dilaporkan. Tapi tahapannya banyak. Harus memeriksa saksi dulu dan mengumpulkan alat bukti yang ada. Jika ada unsur pidananya maka akan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu,” tutup Supriadi.

Seperti diketahui, tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam (IPA) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (30/10/2020) sore. Tim yang diketuai oleh Erik Ekstrada SH ini melaporkan MY yang merupakan pejabat publik di Sumsel dengan dugaan pencemaran nama baik.

Tim advokasi ini melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan menyebutkan penyebab didiskualifikasinya klien kami dari KPU Ogan Ilir dan Bawaslu Ogan Ilir.

Erik menyebut, terlapor MY merupakan Wakil Gubernur Sumsel yang pada tanggal 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu.

Saat itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga dan mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu.

Pernyataan yang disampaikan MY di muka umum itu, tambah Erik membuat kliennya merasa diserang martabatnya atas tuduhan MY yang menyampaikan jika kliennya melakukan pelanggaran dana Bansos.(WHO) 
×
Berita Terbaru Update