Notification

×

Tag Terpopuler

Anak Majikan Bawa Kabur Motor, Ardiansyah Lapor Polisi

Monday, December 28, 2020 | Monday, December 28, 2020 WIB Last Updated 2020-12-28T12:30:32Z
Edison diamankan polisi karena membawa kabur motor NMax. (Foto: Denny/SP)


PALEMBANG, SP - M Ardiansyah (21) warga Lorong Bungaran IV Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan sepeda motor Curanmor R2 yang dialaminya.

Pencurian tersebut terjadi dirumah pelaku sekaligus tempat usaha ia dan istrinya di parkiran Simpang Kanan Warung ayam Gobrek 26 Ilir Kec. Bukit Kecil Palembang, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 08.39 WIB.

Ceritanya, berawal dari ia tengah mencuci piring di TKP, kemudian motornya di letakkan di parkiran.

Setelah itu ia melihat sepeda motornya merk yamaha N-Max BG 4254 ACK tahun 2019 warna hitam sudah tidak ada.

"Anak pelaku yang katakan kalau pelaku membawa motornya," ujar Ardianyah, Selasa (28/12/2020).

Kemudian korban menyusul pelaku di Pangadilan Agama Kelas 1A Palembang.

Informasi yang dihimpun hari ini merupakan sidang perceraian pelaku dengan istrinya.

"Pelaku kami temui disana dan dibawa ke Polrestabes Palembang, dengan harapan dia dapat bertanggung jawab," ungkapnya.

Tempat, sama Edison yang ditemui di Polrestabes Palembang telah mengakui perbuatannya.

Ia nekat mengambil motor korban lantaran ia sudah tidak dihargai lagi di rumahnya.

"Saya mau pergi untuk mengurus KTP saya namun tidak ada kendaraan, lantas saya nekat mengambil motor karyawan saya secara diam-diam menggunakan kunci duplikat," ujarnya.

Ia menjelaskan, tiba-tiba korban mendatanginya di Pangadilan Agama Kelas 1A Palembang.

"Saya mau sidang cerai dengan istri saya lantaran sudah tidak tahan lagi berumah tangga dengannya, dan alasanya tidak bisa saya jelaskan," katanya.

Ia menuturkan, motor tersebut diletakannya di Kantor Pos kawasan Jalan Merdeka Palembang.

"Kunci duplikatnya saya buang," jelasnya.

Ia menyesali perbuatannya, karena emosi saya gelap mata melakukan perbuatan tersebut.

Diketahui pelaku dan istrinya sudah berumah tangga kurang lebih selama sembilan tahun.

Informasi yang dihumpun, pelaku dan istrinya tidak tinggal satu rumah lantaran menunggu proses persidangan perceraian.

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene telah membenarkan adanya laporan curanmor R2 yang dialami korban.

"Selanjutnya pelaku dan laporan korban akan di proses secara hukum oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. (DE)
×
Berita Terbaru Update