Notification

×

Tag Terpopuler

Apindo Nilai Pemkot Memperparah Krisis Ekonomi

Tuesday, December 15, 2020 | Tuesday, December 15, 2020 WIB Last Updated 2020-12-15T08:42:33Z


Palembang, SP -
 Keputusan Pemerintah Kota Palembang menaikkan Upah Minimum Kerja (UMK) menjadi Rp3.270.930 atau sebesar 3,33 persen dari tahun lalu di situasi pandemi Covid-19 ini, sangat disayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, dunia usaha suluruh dunia di masa pandemi Covid-19 ini sedang berupaya untuk bertahan. Di masa ini harus banyak upaya, salah satunya bersama buruh menyepakati tidak menaikkan upah.

"Jangankan menaikkan upah, mendapatkan upah untuk saat ini saja sangat syukur," katanya, Selasa (15/12/2020).

Sumarjono mengatakan, Apindo menolak kenaikan upah ini. Dengan alasannya yang sudah jelas yakni situasi pandemi. Pemerintah harusnya melihat dunia usaha secara umum saat ini sedang terpuruk. 

Apindo tidak mau menandatangi hasil keputusan itu. Tapi pemerintah tetap bersikeras, artinya pemerintah tidak peka dengan situasi saat ini. "Bisa mempertahankan karyawan yang ada saat ini saja sudah syukur, itulah kami menyayangkan sikap pemerintah," katanya.

Dengan ditetapkannya UMK ini, harus ditaati oleh semua pengusaha. Bahkan, jika berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, jika tidak ditaati akan ada sanksi bagi pengusaha. 

Namun, menurut Apindo jika tetap memberi sanksi pada pengusaha, artinya pemerintah malah memperparah krisis. "Alangkah bijaknya jika tidak naik upah, malah jika ada perusahaan yang dapat rezeki lebih, seharusnya berbagi rezeki dengan pegawainya," katanya.

Ia mengatakan, semua sektor terkena dampaknya. Untuk di perkotaan sendiri yang terdampak ini seperti ritel, pariwisata. Pihaknya menyayangkan Pemkot Palembang tidak mengindahkan imbauan Kemenaker untuk tidak menaikkan upah.

"Kami mengimbau agar buruh sama-sama prihatin untuk melihat kondisi yang ada saat ini," katanya. (Ara).
×
Berita Terbaru Update