Notification

×

Tag Terpopuler

BPSK Ingatkan PT Buraq Property Syariah Lubuklinggau

Thursday, December 10, 2020 | Thursday, December 10, 2020 WIB Last Updated 2020-12-10T07:55:54Z

Salah type rumah  yang dipromosikan PT Buraq Property Syariah

LUBUKLINGGAU,SP -
Ketua Badan Penyelesaian Konsumen (BPKS) Lubuklinggau, H Nurussulhi Nawawi, menyampaikan beberapa hal terkait Perumahan Bilal Bin Rabbah untuk Rumah Type 68.

Dalam pers rilis yang diterima, Kamis (10/12/2020), H Nurussulhi Nawawi mengatakan bahwa PT Buraq Property Syariah, tidak memiliki izin membangun rumah Type 68.“Izin Site Plan yang dikeluarkan oleh DPUPR Kota Lubuklinggau dari yang dimohonkan sebanyak 300 unit, dikabulkan hanya sebanyak 260 unit, untuk rumah type 36 sebanyak 87 unit, type 48 sebanyak 173 unit,” jelasnya dalam rilis.

Ia menambahkan, belum pernah ada Pengajuan Izin Site Plan kepada SKPD terkait rumah type 68. “Namun kembali lagi, Buraq Property Syariah telah membuat iklan pemasaran, bahkan kedepan dapat saja ada konsumen yang tergiur, dan berlanjut dengan pembayaran Down Payment (DP) dan atau Booking Fee,” jelasnya.Padahal menurut H Nurussulhi Nawawi, sangat jelas tidak ada pengajuan izin site plan rumah type 68 yang diajukan oleh Buraq Property Syariah.

“Bahwa pemberian waktu untuk memproses semua dokumen perizinan yang diberikan oleh eksekutif dan legislatif kepada PT Buraq Noer Syariah tidak dioptimalkan dengan baik, justru tanpa ada perizinan baru untuk unit rumah type 68 kini telah secara terbuka mempromosikan di media masa perihal penjualan unit rumah type 68,” tambahnya.

Promosi ini, dikatakan H Nurussulhi Nawawi regulasi tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dimana diantara Fungsi Pengawasannya telah didelegasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kab/Kota, hal itu kemudian dipandang sebelah mata oleh PT. Buraq Noer Syariah.

“Bahkan sampai hari ini belum dapat menunaikan perjanjian penyelesaian pembangunan rumah bagi sekitar 127 konsumen yang sudah melunasi DP, dan semestinya berhak dalam waktu empat bulan dilakukan serah terima kunci,” katanya.

Nurussulhi Nawawi menegaskan pihaknya sebagai penggiat perlindungan konsumen, tidak akan pernah memberikan sedikit pun toleransi, terhadap semua kegiatan pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam menjalankan usahanya.

Diantaranya menjauhi kewajiban perizinan dan tidak mempedomani perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha seperti yang termaktub pada UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Galsa s)

×
Berita Terbaru Update