Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Pengacara Negara Menangkan Gugatan Perdata Tingkat Pertama

Thursday, December 17, 2020 | Thursday, December 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T09:22:49Z
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Palembang. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali memenangkan gugatan perdata tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, atas perlawanan yang dilayangkan Nyimas Aisyah dan kawan-kawan.
Adapun perkara perdata yang dimenangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Palembang ini, terkait barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diakui oleh pelawan bahwa barang bukti tersebut seharusnya tidak terlampir dalam berkas perkara.
Namun hal tersebut dibantahkan oleh putusan perdata perkara no 111/bth/2020/PN.PLG.

Majelis hakim diketuai Edi Pelawi SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Abu Hanifah SH. MH dan Ang Syari Adami dalam amar putusannya menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan tidak benar, menolak perlawanan dari pelawan untuk seluruhnya dan menghukum pelawan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp1.022.000.
Dalam sidang putusan tersebut, dhadiri tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Palembang, Dian Marvita, Silviani Margaretha, Dyah Rahmawati, Sigit Subiantoro dan Ursula Dewi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update