Notification

×

Tag Terpopuler

Keberatan dengan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Junaidi Ajukan Banding

Monday, December 14, 2020 | Monday, December 14, 2020 WIB Last Updated 2020-12-14T05:44:38Z


PALEMBANG, SP -
Tak puas dengan putusan majelis hakim yang yang menetapkan penahanan dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Junaidi bin M. Urdin, terdakwa atas kasus pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Terdakwa melalui kuasa hukumnya Riky Agustiawan SH MH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Banding itu dilakukan kuasa hukum terdakwa dikarenakan menurut Riky Agustiawan, bahwa majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dalam memutus perkara nomor 857/Pid.B/2020/PN.Plg, tidak mempertimbangkan dan mengabaikan  bukti bukti surat perintah lanjutan nomor : S.plg/643/IX/2020/Reskrim.

Riky menyatakan bahwasanya Junaidi sebagai DPO telah berubah menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Disini kita melihat terlapor, dalam memeriksa Junaidi telah berprilaku tidak adil. Karena keterangan dari terdakwa abaikan dan dianggap berbohong," jelas Ricky.

Ia juga menjelaskan bahwa faktanya Junaidi dan korban Neli itu hanya cek cok mulut. Dalam kasus ini terlapor memeriksa perkara ini memakan waktu hingga lebih dari 5 bulan.

"Dalam putusan Nomor : 857/Pid.B/2020/PN.Plg, tanggal 25 November 2020 adalah putusan yang cacat hukum dan cacat prosedur," kata Riky.

Menurutnya dalam putusan tersebut, majelis hakim diduga telah memanipulasi putusan dengan cara menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Sedangkan fakta sebenarnya terdakwa Junaidi bin M Urdin Yusuf tidak pernah ditahan sampai dengan dibacakannya putusan oleh majelis hakim. 

"Jadi penahanan atas nama saudara Junaidi ini adalah pelanggaran HAM, dan perampasan hak, yang non prosedur hukum," ujar Ricky Agustiawan SH yang didamping oleh Wahyu Hidayat SH dan  M Fahrizal SH, Senin (14/12/2020).

Dengan demikian, Ricky selaku pelapor berharap supaya Pengadilan Tinggi (PT) untuk dapat mengeluarkan Junaidi dari tahanan.

"Karena penahanan Junaidi adalah pelanggaran HAM, perampasan hak yang non prosedur hukum," tutup Riky.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, menjelaskan bahwa saat ini laporan tersebut sudah masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

"Jadi berkaitan dengan perkara Junaidi itu sejak awal oleh penyidik tidak dilakukan penahanan. Silakan penyidik dengan pertimbangannya sendiri," ujar Abu pada awak media saat ditemui diruang kerjanya.

Abu menjelaskan sejatinya pasal 170 ayat 2 ke 1, menurut undang-undang baik tersangka maupun terdakwa dapat dilakukan penahanan.

Proses perkara penyidik dilimpahkan kejaksaan tetap terdakwa tidak ditahan dilimpahkan ke pengadilanpun kita tidak melakukan penahanan.

Setelah persidangan berjalan, setelah bermusyawarah, majelis meyakini bahwa tindak pidana pasal yang didakwakan oleh penuntut umum itu akan terbukti.

Sehingga sebelum diputus, agar terdakwa tidak menghindar dari putusan itu, dikeluarkanlah penetatpan penahanan, dan penahanan itu tidak bersama-sama dengan putusan. Tetapi penetapan penahanan dibacakan lebih dahulu baru dibacakan putusannya, sehingga terdakwa dilakukan penahanan, jelas Abu.

Disini tidak ada kepentingan lain, dimana dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun, dan majelis hakim saat itu mempertimbangkan sisi lainnya, sehingga kita kurangi menjadi 2 tahun.

"Ketika ada pihak-pihak yang tidak terima dengan putusan, begitulah pekerjaan hakim,"kata Abu.

Menanggapi ketidakpuasan dari kuasa hukum terdakwa Abu menjelaskan upaya hukum sudah ditempuh oleh pihak bersangkutan.

"Atas putusan itu, yang bersangkutan menyatakan banding, kalau masalah penahanan, kita lihat nanti pengadilan tinggi akan mengeluarkan atau melanjutkan penahanan terhadap terdakwa karena dalam perkara Junaidi ini sudah sesuai undang-undang," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update