Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Lelang Jabatan, Dua Pejabat BKD Terancam 4 Tahun Bui

Monday, December 21, 2020 | Monday, December 21, 2020 WIB Last Updated 2020-12-21T09:23:27Z
PN Tipikor Palembang meyidangkan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara, Senin (21/12/2020). (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali melanjutkan sedang perkara dugaan korupsi dalam lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (21/12/2020).

Dalam sidang yang menjerat dua terdakwa yang merupakan pekabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muratara yakni Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni SH, menghadirkan lima orang saksi kehadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH. MH.

Dalam.keteranganya salah satu saksi bernama Haidir Kalingi, dihadapan mengakui bahwa dirinya mengikuti ujian kompetensi lelang jabatan yang pada saat itu panitianya adalah kedua terdakwa tersebut.

"Kalau tanggal pelaksaan ujian kompetensi saya lupa, namun saat itu dilaksanakan selama dua hari dihotel Anugerah Palembang, saat itu sebagai ketua panitianya yakni pak Hermanto". Ungkap Haidir kepada majelis hakim.

Dia mengaku pada saat mengikuti assestmen lelang jabatan dinyatakan lulus menjadi pejabat eselon II dan memangku jabatan sebagai Kasat Pol PP Muratara.

"Pada hari pertama seleksi yang saya lihat didaftar absen peserta ada sekitar 37 orang yang wajib mengikuti seleksi, untuk memperebutkan jabatan eselon II di 32 OPD dan saya salah satunya dinyatakan lulus dan menjabat sebagai Kasat Pol PP yang mulia hakim," ujar Haidir.

Hal senada juga diungkapkan oleh 4 saksi lainnya yang merupakan peserta seleksi lelang jabatan di Muratara pada saat itu.

Setelah mendengarkan keterang saksi, majelis hakim Tipikor Palembang, menunda sidang pada tanggal 4 Januari 2021 mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Seusai sidang, Arief Budiman SH dan rekan dari kantor hukum Arief Budiman and Partnes selaku penasihat hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengatakan, dihadirkan lima saksi oleh JPU pada sidang kali ini adalah  peserta yang mengikuti seleksi kompetensi lelang jabatan yang tidak memgetahui secara detil keterlibatan para terdakwa.

"Dari keterangan saksi-saksi sudah jelas ya bahwa peran dari klien kita itu hanyalah sebagai panitia pelaksana kegiatan seleksi lelang jabatan saja". Ungkap Arief.

Arief menjelaskan, bahwa yang terungkap dipersidangan bahwa dalam penyelenggaraan lelang jabatan ini ada campur tangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara Abdullah Matcik kala itu, dikarenakan akan berpengaruh pada jabatannya yang akan memasuki masa pensiun.

"Jelas disini kegiatan lelang ini seperti dipaksakan oleh oknum pejabat disana karena kegiatan itu diduga tidak dianggarkan. Ibarat orang lain yang berpesta, klien kami kebagian cuci piring saja," katanya.

Dia dan tim penasehat hukum berharap agar majelis hakim dapat jeli dalam mengungkap fakta-fakta persidangan berdasarkan dari keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan.

Didalam dakwaan JPU, kedua terdakwa saat ini ditahan dirutan Lubuk Linggau ini setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017 senilai Rp 900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni menyampaikan Hermanto dan Rio ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Lubuklinggau pada tahun 2019 lalu.

Menurut JPU pada tahun 2016 lalu terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta

Kemudian, pada tahun 2017 itu kegiatan mereka laksanakan dalam bentuk kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.

Untuk itu kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHpidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update