Notification

×

Tag Terpopuler

Kurir 99 Butir Ekstasi Divonis 9,5 Tahun

Wednesday, December 02, 2020 | Wednesday, December 02, 2020 WIB Last Updated 2020-12-02T09:54:41Z



PALEMBANG, SP -
Akibat ulahnya terbukti menjadi kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir. Marta alias Hatta harus lebih lama menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi.

Pasalnya, terdakwa dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 9 tahun 6 Bulan penjara, Rabu (2/12/2020).

Majelis hakim dalam petikan amar putusan (vonis) yang dibacakan, bahwa terdakwa Marta alias Hatta terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 114  ayat (2)UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana terdapat didalam dakwaan pertama JPU.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marta alias Hatta dengan pidana penjara selama 9 tahun dan enam bulan", tegas ketua majelis hakim Yohannes Panji SH MH saat membacakan putusannya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Romaita SH menyatakan menerima.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Dari dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya bandar Narkotika jenis Ekstasi di kota Palembang.

Kemudian Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel mencoba melakukan undercover buy dengan cara informan memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa melalui Handphone.

Setelah disepakati harga dan lokasi transaksi, terdakwapun akhirnya ditangkap dengan barang bukti 99 butir pil ekstasi.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku disuruh oleh Taufik (DPO) mengantarkan paket itu kepada pembeli dengan iming-iming upah sebesar Rp 1,5 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update