Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Notaris Kasus KDRT Diganjar Satu Tahun Bui

Thursday, December 17, 2020 | Thursday, December 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T08:58:58Z
Sidang putusan terhadap oknum Notaris di vonis hakim satu tahun penjara. (Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Oknum notaris Merliansyah terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Ghitta Shitta Pramasia dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Abu Hanifah, SH. MH dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/12/2020).

"Terdakwa terbukti bersalah dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, yang mana dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara.

Menanggapi putusan dari majelis hakim Nurmala SH. MH selaku kuasa hukum korban Ghitta Shitta Pramasia ketika dikonfirmasi mengaku kecewa dengan vonis satu tahun kepada terdakwa. Menurutnya putusan itu terlalu ringan mengingat bahwa korban mengalami trauma berat.

Nurmala menjelaskan, dari semua keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan yang lalu sudah jelas bahwa terdakwa terbukti bersalah.

"Dari apa yang terungkap difakta persidangan, dari keterangan korban dan keterangan para saksi ahli yang menjelaskan kalau korban mengalami luka lebam multi level serta mengalami trauma mendalam dan bukti visum yang dikeluarkan rumah sakit sudah seharusnya terdakwa dihukum lebih berat," tegasnya.

Namun demikian lanjut Nurmala, meskipun merasa kecewa pihak tetap menghormati putusan pengadilan.

"Meskipun kecewa terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun, kami selaku tim kuasa hukum korban tetap menghormati putusan dari majelis hakim," ujarnya.

Diketahui, kejadian bermula Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WiB, saat itu tersangka sedang video call (VC) dengan keluarganya, usai VC dengan keluarga tiba - tiba tersangka diduga VC dengan seorang perempuan saat itu korban yang berada di kamar anak - anak langsung keluar kamar dan melihat ke CCTV rumah dan langsung melihat dari balik pintu, terlapor sedang asyik VC dengan seorang perempuan sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung dugaan KDRT dan membuat korban melapor Ke Mapolsek Sukarami sebelum Akhirnya dilimpahkan kasusnya ke unit PPA Mapolrestabes Palembang dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan setelah dilimpahkan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update