Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Gadungan Meresahkan, Dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang

Thursday, December 17, 2020 | Thursday, December 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T08:30:06Z

Eko Saputra (36) polisi gadungan diamankan dikediamannya, Selasa (15/12) sekitar pukul 23.30 WIB. (Foto: Ody/SP)


PALEMBANG, SP -
Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, menangkap polisi gadungan Eko Saputra (36), dikediamannya Jalan Kopral Paiman, Bagus Kuning, Palembang, Selasa (15/12) sekitar pukul 23.30.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit motor Yamaha Aerox nopol BG 3160 ACO, satu buah helm, satu ponsel merk vivo, satu celana jeans, kaos hitam, satu masker berlambang dan bertuliskan Polri, dan uang tunai Rp700 ribu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana dan Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi mengatakan, modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi menggeledah korbannya. Kemudian melakukan penjarahan baik ponsel, motor hingga barang berharga lainnya.

“Ya, hasil pengungkapan anggota kita, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 14 laporan polisi. Apalagi aksi pelaku sempat terekam CCTV. Makanya, anggota kita langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di rumahnya,” katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 368 Jo pasal 363 Jo pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara.

Tersangka Eko membantah mengaku sebagai polisi saat melakukan aksinya dan tidak mengancam korbannya. “Saya tidak mengaku polisi apalagi mengancungkan senjata ke korban hanya melakukan penggeledahan saja,” katanya. (Ody)

×
Berita Terbaru Update