Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Pengrusakan Mobil Polisi Bantah Keterangan Saksi

Thursday, December 17, 2020 | Thursday, December 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T11:57:06Z
Sidang di PN Palembang jaksa menghadirkan dari kepolisian dalam perkara pengrusakan mobil polisi saat aksi demo penolakan Omnimbus.(Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian dalam sidang dugaan perkara pengrusakan mobil polisi saat aksi demo penolakan Omnimbuz Law UU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPRD Sumsel diduga dilakukan oleh 3 orang mahasiswa yakni M Bartha Kusuma, Naufal Imandalis serta Rezan Septian Nugraha.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang menangkap para terdakwa.

Salah satu saksi Noval mengatakan bahwa ketiga terdakwa ditangkap berdasarkan beredarnya video dan foto viral pengrusakan mobil di beberapa media sosial.

"Setelah adanya laporan tentang pengrusakan salah satu mobil polisi, maka ditelusuri pelaku-pelaku pengrusakan dari foto dan video yang beredar di beberapa media pak, atas dasar itulah ketiganya ditangkap," Kata saksi Noval kepada majelis hakim.

Sementara saksi lainnya dari kepolisian yakni Domingus juga menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan foto dan video itu didapatkan peran masing-masing terdakwa salah satunya yakni terdakwa bernama Rezan Septian Nugraha.

"Dalam video itu pelaku bernama Rezan ini terlihat menyalakan korek api gas berwarna hijau yang membakar karpet mobil," Ungkap Domingus.

Namun ketiga terdakwa dalam persidangan membantah keterangan saksi yang mengungkap bahwa ketiganya melakukan pengrusakan dengan cara menendang mobil, Melempar kaca mobil dengan batu, Menghancurkan lampu rotator sampai pecah serta membalikkan mobil terios milik polisi.

"Itu bohong yang mulia pak hakim, saya hanya menendang mobil itu dua kali, pada saat itu posisi mobil sudah terbalik bukan saya yang membalikkan". Ungkap terdakwa M. Bartha Kusuma yang merupakan mahasiswa PTS Palembang kepada majelis hakim.

Senada dengan terdakwa Bartha, terdakwa Naufal Imandalis juga membantah telah melakukan pengrusakan pada lampu rotator mobil polisi sebagaimana keterangan saksi.

"Lampu rotator itu sudah tergeletak didekat mobil, saya ambil namun ditegur oleh kakak tingkat untuk meletakkan kembali lampu rotator itu pak, bukan merusaknya". Bantah Naufal.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bantahan terdakwa, sebelum menunda sidang pada Selasa 22 Desember 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar rekaman video dan foto pengrusakan dapat ditayangkan dihadapan majelis hakim guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ditemui usai sidang, Drs. Sukmala Rantauhati, ibu salah satu terdakwa Naufal terlihat tak kuasa menahan tangis karena menurutnya anaknya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Saya berharap agar yang mulia pak hakim dapat melihat kenyataan bahwa anak saya tidak bersalah, saya tahu pribadi anak saya itu seperti apa, tidak mungkin melakukan pengrusakan itu". Ungkap Sukmala sambil menangis. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update