Notification

×

Tag Terpopuler

Daeng Sabil Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas

Wednesday, January 27, 2021 | Wednesday, January 27, 2021 WIB Last Updated 2021-01-27T09:22:08Z
Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang, Kardiyono. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang, Daeng Sabil diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Diketahui, keterlibatan Daeng Sabil dalam urusan narkotika bukan kali ini saja dilakukannya. Dari jaringannya disita sebanyak 171 kilogram sabu - sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoative Substances (NPS).

Hal itu terungkap saat BNN melakukan penggrebekan diwilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021).

Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang, Kardiyono saat dikonfirmasi mengatakan, Daeng Sabil yang memiliki nama asli M Sabil adalah tahanan atas kasus narkotika.

"Dia adalah warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang dan ditahan atas kasus narkotika," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Kardiyono menjelaskan, Daeng Sabil sudah menjalani masa penahanan di Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang sejak tanggal 26 Januari 2016 lalu.

"Berdasarkan putusan pengadilan, dia (Daeng Sabil) divonis menjalani masa penahanan selama 17 tahun penjara," jelasnya.

Kardiyono menambahkan, saat ini Daeng Sabil sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami sudah berkoordinasi dengan BNN dan BNNP Sumsel, terkait keterlibatan DS dalam hal ini (jaringan pemasok narkoba)," ujarnya.

Daeng Sabil diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik narkotika yang rencananya akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Namun, upaya penyelundupan berhasil digagalkan BNN. Terkait bagaimana Daeng Sabil bisa mengendalikan pengedaran narkotika dari balik Lapas.

Disinggung ada kemungkinan keterlibatan orang dalam lapas terkait kasus tersebut, Kardiyono juga secara tegas membantahnya.

"Tentu tidak ada (keterlibatan orang dalam lapas). Disini kami tegaskan, kami siap membantu aparat untuk mengungkap kasus ini. Apa yang diperlukan oleh aparat penegak hukum akan kita bantu, kita bekerjasama untuk mengungkapnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk meminimalisasi kejadian berulang, Lapas Kelas 1 Palembang menggelar razia secara mendadak ke seluruh ruang sel tahanan, Selasa (26/1/2021) malam.

Hasilnya, petugas mendapatkan ratusan berupa barang yang di larang masuk ke lapas diantaranya, 48 unit handphone, 133 korek gas, 41 charger, 20 potong kabel, 4 kuali, 1 rice cooker dan 10 jepit kuku dan 30 sendok.

Razia itu dilakukan untuk meminimalisasi masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update