Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel, Ingatkan Warga Soal Maklumat Kapolri, tak Sebar dan Unggah Konten FPI

Tuesday, January 05, 2021 | Tuesday, January 05, 2021 WIB Last Updated 2021-01-05T13:55:13Z
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi. (Foto: Ody/SP)

PALEMBANG, SP - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan warga di Sumsel untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarkan konten terkait Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat itu berisikan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Hal ini berdasarkan maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jendral Idham Azis pada Jumat (1/1/2021)

Maklumat Kapolri itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah Indonesia pada 30 Desember 2020, karena organisasi itu dianggap melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum.

Disebutkan pula dalam maklumat itu, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, mengatakan, polisi akan menindak apabila ada anggota masyarakat yang melanggar maklumat tersebut.

"Dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai ketentuan perundang-undangan atau pun diskresi kepolisian,"  kata  Kombes Pol Drs  Supriadi MM, Selasa (5/1/2021).

Ia menghimbau kepada seluruh komponen masýarakat agar dapat mematuhi isi maklumat tersebut demi ketaaatan kita  kepada hukum.

Berikut isi lengkap maklumat tersebut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya. (Ody)



×
Berita Terbaru Update