Notification

×

Tag Terpopuler

Reaksi AJI Palembang, Soal Pelarangan Peliputan di PN Palembang

Wednesday, January 06, 2021 | Wednesday, January 06, 2021 WIB Last Updated 2021-01-06T12:03:29Z
Aliansi Jurnalis Independen

SUMSELPERS.COM, PALEMBANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam keras larangan  jurnalis melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.

Kejadian itu saat beberapa jurnalis yang ingin meliput sidang pada Selasa (5/1/2021) lalu. 

Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menerapkan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Kerja-kerja jurnalis yang meliput disana mulai dibatasi.

Saat itu Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM yang pada hari Selasa 5 Januari 2021 memimpin jalannya persidangan kasus pemilikan narkotika.

Hal itu, dari awal peraturan ini dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas menolak dan mendesak agar segera dicabut.

"Peraturan ini akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang. Aturan ini juga jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,"kata Ketua AJI Prawira Maulana, Rabu,(6/1/2021)

Selain itu kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu.

"Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan,"tegasnya

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Advokasi AJI Palembang Muhammad Moeslim menyatakan, tim advokasi Aji se-Indonesia juga telah membahas awal aturan itu dikeluarkan dan langsung menolak dengan keras. Ternyata di Palembang aturan itu akhirnya digunakan.

"Makanya kita juga mengeluarkan sikap terkait pengecaman tersebut. Sekaligus mengajak semua jurnalis untuk melakukan penolakan,"tuturnya

Ini dia empat pernyataan sikap AJI Palembang :

1. Mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. Peraturan Mahkamah Agung ini tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sebab, ketentuan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang.

2. Meminta Mahkamah Agung untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. Kami bisa mengerti bahwa Mahkamah Agung ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


3. Menyerukan dan menggalang forum bersama komunitas pers di Sumatera Selatan untuk menolak penerapan dan mendesak dicabutnya ketentutan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 yang berhubungan dengan pembatasan kerja-kerja jurnalistik di ruang sidang.

4. Membuka ruang pertemuan bersama antara komunitas pers dan Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang serta otoritas pengadilan yang ada di Sumatera Selatan untuk membahas perkara ini dan agar disampaikan ke Mahakamah Agung.
×
Berita Terbaru Update