Notification

×

Tag Terpopuler

Sempat Divonis Bebas, Koruptor BSB Rp 13,4 Miliar, Ditangkap

Wednesday, January 06, 2021 | Wednesday, January 06, 2021 WIB Last Updated 2021-01-06T08:24:57Z

Ir Agustinus Judianto Bin Abdillah. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel, Ir Agustinus Judianto Bin Abdillah yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan.

Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, mengamankan terdakwa di kawasan Jalan Widya Chandra VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Penangkapan DPO, Ir Agustinus Judianto Bin Andiklas (50), warga Baranangsiang Indah Bogor itu Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara, Agustinus Judianto juga dihukum wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 miliar. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (27/2/2020) lalu.

Putusan bebas tersebut, saat sidang yang digelar diruang pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan putusan (vonisyang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Agusten Imanuddin SH serta penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Bangun Wijayanti Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan terhadap terdakwa bahwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalal pasal dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

Maka perbuatan terdakwa memenuhi segala tuntutan dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana.

‘’Melainkan hukum perdata yang mana terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017 yang menyatakan perusahaan terdakwa failed oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta," ujar hakim ketua Erma Suharti saat membacakan putusan disaat itu.

Untuk itu, setelah majelis hakim melalui pertimbangan dan bermusyarawah, mengadili serta menyatakan terdakwa terbukti didakwaan primer tetapi bukan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana.

Melepaskan segala tuntutan hukum kepada terdakwa. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Serta Memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya.

Diketahui, kasus yang menjerat Augustinus berawal dari kredit macet di BSB sekitar tahun 2015. Perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat.

BSB akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.

Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank Sumsel Babel.

Hingga akhirnya perusahaan milik terpidana Augustinus Judianto akhirnya dinyatakan pailit. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update