Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Lahan Kuburan, KPK Soroti Anggaran yang Berubah dari Rp 2,5 M Jadi Rp 6,5 Miliar

Tuesday, January 05, 2021 | Tuesday, January 05, 2021 WIB Last Updated 2021-01-05T12:29:30Z
Sidang kasus lahan kuburan dengan terdakwa Wakil Bupati OKU Johan Anuar. (Foto: Ariel /SP)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi, pada sidang dugaan korupsi pengadaan lahan makam yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, Selasa (5/1/2021). 

Kelima orang saksi yang dihadirkan JPU KPK Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diantaranya Mujio, Supriono, Sastrawan, Hendri Heranopa dan Umirtom.

Jaksa JPU KPK mencecar saksi soal anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 6,5. Miliar.

Hal tersebut ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irawan SH MH.

"Yang kami gali di sini saat rapat pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif ada penambahan anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 6,5. Miliar," kata Irawan.

Menurutnya, penambahan anggaran tersebut secara tiba-tiba dilakukan diduga adanya keinginan dari Sekretaris Daerah kala itu. 

Dimana kata dia, saat itu Sekda sebagai Ketua TPAD memerintahkan agar anggaran tersebut dapat terlaksana.

"Namun faktanya dalam dokumen, dari Rp 2,5 miliar kemudian berganti menjadi Rp 6,5 milyar. 

Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada perubahan nominal dari Rp 2,5 M menjadi Rp 6,5 M. Apakah sudah dibahas di eksekutif, atau hanya sebatas pesanan perorangan yang tiba-tiba muncul, itu yang juga kita gali" jelasnya.

Terpisah, Titis Rachmawati selaku penasihat hukum terdakwa Johan Anuar belum mau berkomentar atas keterangan dari beberapa saksi.

Diketahui dalam dakwaan JPU KPK RI menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan saat terdakwa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2009-2014.

Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas ±10 Ha yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Terpidana Drs. Umirtom selaku Sekda OKU tahun 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013 serta Hidirman alias Hidir (Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016).

Atas perbuatan terdakwa bersama empat terpidana lainnya sesuai dengan laporan hasil investigatif atas kegiatan pengadaan tanah TPU pada Dinsos OKU tahun anggaran 2012 dan 2013 berdasarkan perhitungan negara telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 5.7 miliar

Oleh karena itu, JPU KPK RI menjerat terdakwa sebagaimana didalam dakwaan melanggar pasal Pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah doubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update