Notification

×

Tag Terpopuler

Begal Mahasiswi, Adi Santiyo Diamankan Tim Landak

Monday, February 01, 2021 | Monday, February 01, 2021 WIB Last Updated 2021-02-01T09:46:43Z
(Foto: Efran/SP)

MUSI RAWAS, SP - Adi Santiyo (20) warga RT 01, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubullinggau Utara II, Kota Lubuklinggau tersangka bekal terhadap ES (25) mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Lubuklinggau dibekuk Tim Landak Sat Reskrim Polres, di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana, Kecamatan STL UluTerawas, Kabupaten Mura, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Aksi begal tersebut dilakukan tersangka bersama dua rekannya, di Jalan Umum, Kelurahan O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.50 WIB, Sabtu (14/11/2020), lalu. Dalam melakukan aksinya tersangka bersama rekannya menggunakan Sajam jenis pisau.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap, atas nama, Adi Santiyo," kata Alex, Senin (1/2/2021).

AKP Alex menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi bermula saat ketiga pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung memepet sepeda motor korban.

Kemudian, pelaku langsung mencabut kunci kontak motor korban, setelah sepeda motor korban berhenti.

Salah satu dari pelaku langsung menduduki sepeda motor milik korban, namun korban berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya.

Tetapi, salah satu pelaku mengangkat baju kaosnya dan mengancam dengan melihatkan senpira yang berada di pinggang, lalu pelaku yang berada di belakang korban turun dan mengancam dengan menggunakan sebilah pisau.

Karena ketakutan dan merasa terancam korban dengan terpaksa memberikan sepeda motor miliknya. Selanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kecamatan Tugumulyo.

"Akibat dari kejadian terbut korban melaporkan ke Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan, setelah menerima laporan korban sesuai dengan laporan polisi LP/B-06/XI/ 2020/ Sumsel/ Res Mura/Sek.Pwd, tanggal 14 November 2020.

Tersangka, diringkus bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan sedang berada di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana, Kecamatan STL UluTerawas, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi, setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada dilokasi, ironisnya tersangka sedang asyik bermain judi kartu.

"Tanpa, pikir panjang, anggota meringkus tersangka. Selain tersangka, anggota menyita BB satu lembar STNK atas nama Sujarwo," tutupnya. (Efran)

×
Berita Terbaru Update