Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Kopling Truk, Syarifuddin Sendirian ke Meja Hijau

Tuesday, February 09, 2021 | Tuesday, February 09, 2021 WIB Last Updated 2021-02-08T17:05:25Z

 

Dihadapan majelis hakim diketuai Hotnar Simarmata SH MH, Syarifuddin diajukan ke Meja Hijau. Foto ariel/sumselpers

PALEMBANG, SP - Syarifudin terdakwa pencurian satu set kopling truk terpaksa menjalani sidang perdananya sendirian. Pasalnya, temannya yang ikut bersama mencuri, Rio Wijaya berhasil melarikan diri alias kabur.

Dihadapan majelis hakim diketuai Hotnar Simarmata SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, menghadirkan saksi korban bernama Mulyono.

Dalam keterangannya, saksi korban, Mulyono mengatakan jika dirinya sudah sering mengalami kehilangan barang.

"Selain kopling, saya juga pernah kehilangan baterai aki mobil. Kalau dihitung-hitung hampir Rp 4 juta kerugiannya," kata Mulyono, kepada majelis hakim.

Selain Mulyono, saksi lainnya Alfiansyah karyawan Mulyono juga memberikan keterangannya pada majelis hakim.

Ia mengatakan,kedua pelaku dalam aksinya dengan cara memanjat pagar garasi, tempat truk saksi korban Mulyono terparkir.

"Mereka berdua jalan kaki pak, tidak bawa kendaraan. Mereka melompat pagar," ujar Alfiansyah.

Setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan, Terdakwa Syarifuddin mengakui jika keterangan yang diberikan semuanya benar. "Bener pak, saya melakukan nya. Saya menyesal pak hakim," ujar terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desi Arsean SH, dalam amar dakwaannya mengatakan, terdakwa Syarifuddin bersama rekannya Rio Wijaya (Belum tertangkap), Kamis (19/11/2020) melakukan pencurian di Jalan Syakiyahkirti, Lorong Garuda, Gandus Palembang.

Terdakawa bersama rekannya mengambil satu set kopling mobil truk milik saksi korban bernama Mulyono.

Aksi kehajatan tersebut bermula saat terdakwa Syarifuddin bersama Rio (Belum tertangkap) untuk melancarkan niat jahatnya.

Keduanya langsung menuju rumah saksi korban, Mulyono dan memanjat pagar garasi truk milik saksi korban sekira pukul 00.30 wib.

Saat melakukan kejahatannya, aksi terdakwa dan rekannya ketahuan oleh dua penjaga malam, yang bertugas pada hari yang sama.

Kepergok petugas jaga malam, kedua pelaku berusaha melarikan diri.Sayangnya,terdakwa Syarifuddin berhasil ditangkap, sedangkan rekan terdakwa, Rio berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Mulyono mengalami kerugian lebih kurang sbesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Atas perbuatannya, terdakwa Syarifuddin diancam pidana dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update