Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 5 Tahun, Harta Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Terancam Dilelang

Monday, February 15, 2021 | Monday, February 15, 2021 WIB Last Updated 2021-02-15T06:00:03Z
Sidang kasus korupsi proyek saluran irigasi di Desa Tanaka Jaya (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin Lukber Liantama SH, menuntut Ahmad Lutfi terdakwa kasus korupsi proyek saluran irigasi di Desa Tanaka Jaya, dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.

Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH. Selain menuntut pidana, JPU juga mewajibkan terdakwa Ahmad Lutfi membayar uang pengganti sebesar Rp 334 Juta 730 ribu. 

Apabila tidak diganti dalam jangka 1 bulan maka seluruh harta benda milik terdakwa akan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka akan dikenakan pidana tambahan selama 6 bulan penjara.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Ju 18 tentang UU Korupsi," tegas JPU Lukber Liantama saat membacakan tuntutan. 

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Lutfi yang didampingi penasehat hukumnya Romaita SH, meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan (Pledoi)

"Izin minta waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi secara tertulis bu hakim," ucap kuasa hukum terdakwa lutfi. 

Setelah mendengarkan permintaan dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.

Romaita SH, selaku penasehat hukum Ahmad Lutfi, mengatakan bahwa pasal tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, akan tetapi pihaknya akan tetap mengupayakan untuk keringanan hukuman.

"Untuk pasal, kami tidak keberatan dan kami lagi berusaha untuk mengganti uang kerugian negara agar hukuman diringankan, tetapi selain itu kami berusaha penuh untuk meminta keringanan hukuman nantinya," ujar Romaita. 

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa yang telah ditetapkan sebagai terdakwa pada 3 Oktober 2020 silam ini adanya dugaan pengurangan volume pengerjaan proyek aliran air pertanian dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2016-2017.

Terdakwa Lutfi diduga korupsi pada Proyek pembangunan drainase untuk mendukung program pembangunan percepatan pertanian yang dilakukan pada Tahun 2016 dan kembali dilanjutkan tahun 2017 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin.

JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa telah memberikan HOK atau upah kerja  yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai.

Atas perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atau daerah Inspektorat Kabupaten Banyuasin
telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 334,7 juta. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update