Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis 4 Tahun Penjara, Rohana Kurir 10 Butir Ekstasi Menangis

Wednesday, February 24, 2021 | Wednesday, February 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T07:53:31Z
Sidang Rohana terdakwa kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir di pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (24/2/2021). (Foto:Ariel)

PALEMBANG, SP - Rohana terdakwa kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir menangis saat membacakan pembelaan (Pledoi) kehadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (24/2/2021).

Sambil menangis Rohana menyampaikan langsung kepada majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH, dengan alasan menyesal dan anaknya sedang sakit.

"Minta keringananan pak hakim, anak saya sakit, saya gak bisa tidak bisa mengurusnya," Ucap Rohana sambil menangis.

Dia juga mengaku bahwa perbuatannya bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

"Saya berjanji pak hakim, gak mau lagi melakukan perbuatan ini, saya bersumpah pak hakim," katanya lagi sambil segugukan menahan tangis.

Mendengar terdakwa menangis, ketua majelis hakim Yohanes langsung meminta agar terdakwa tidak menangis.

"Sudah kamu jangan nangis, biar kuasa hukummu saja yang menyampaikan pembelaan," ujar ketua majelis hakim Yohanes.

Mendengar hal tersebut, Romaita SH selaku kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan pembelaan dengan meminta hukum yang seringan-ringannya.

"Izin pak hakim dengan ini meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulanginya serta bersikap sopan selama persidangan," Ucap Romaita.

Mendengar pembelaan tersebut, mengingat waktu masa tahanan akan berakhir maka majelis hakim langsung membacakan putusan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta. Apabil tidak dibayar maka akan ditambahi kurungan selama 4 bulan penjara.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, mengadili terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 10 bulan penjara denda Rp 800 juta," tegas ketua majelis hakim Yohanes saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa ialah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa terkbukti memiliki tanpa hak sebanyak 10 butir pil ekstasi," Ucap Yohanes.

Mendengar putusan tersebut, Rohana pasrah menerima hukuman dari majelis hakim.
"Terima pak hakim," Ucapnya singkat.

Dalam dakwaan diketahui kejadian bermula pada bulan Desember 2020 lalu di depan Rumah Makan Istana Minang Jalan Kol H Burlian Kec Sukarami Kota Palembang.

Penangkapan bermula pihak Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkoba di sekitaran jalan tersebut.

Dengan demikian pihak kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura pura hendak memesan sabu sebanyak 10 butir kepada Rohana.

Setelah menghubungi Rohana, Rohana meminta untuk bertemu di Jalan Kol H Burlian sekitar pukul 16.00. WIB.

Keesokan harinya, saat tiba di lokasi, Rohana melihat gerak gerik mencurigakan dari penyamaran polisi tersebut.

Saat mengetahui ada yang aneh, Rohana langsung kabur dan membuang barang bukti ke semak-semak di sekitaran jalan tersebut.

Namun Rohana berhasil ditangkap, kemudian pihak kepolisian meminta untuk Rohana mengambil barang bukti narkotika yang ia buang ke semak-semak tadi.

Setelah ditemukan barang bukti yang dibuang ke semak-semak tersebut, Rohana pun dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update