Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Eksekusi Dua Tersangka

Wednesday, February 24, 2021 | Wednesday, February 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T09:18:51Z
Jaksa menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan makam. Foto repi/sumselpers

PAGARALAM, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam telah merilis empat tersangka, kasus korupsi pagar makam. Dua tersangka sudah berhasil dieksekusi dan dua lagi mangkir dari panggilan jaksa.

Jaksa Penyidik Kejari Pagaralam, kembali melakukan penahanan terhadap tersangka inisial, GN dan JL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagaralam 2017.

Kedua tersangka disangka melanggar Primair Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan kedua tersangka dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam di Lapas Kelas III Kota Pagaralam selama 20 hari kedepan, mulai 22 Februari 2021 sampai 13 Maret 2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, H Sukman serta Dolly Harven sebagai PPTK dalam pembangunan pagar makam pada 29 Juni 2020.

Selanjutnya kembali dilakukan penahanan terhadap 'F' sebagai Konsultan perencana, serta 'K' dan 'T' sebagai kontraktor pada 21 juli 2020 lalu.

Kajari Kota Pagar Alam, M Zuhri yang didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur Putra dan Kasi Datun, M Fajar Dian Prawitama mengatakan, pihaknya akan menahan empat tersangka yang bertindak sebagai pelaksana (kontraktor) proyek pagar makam.‘’Namun ada dua orang yang mangkir dari pemanggilan,’’ujarnya.

Dijelaskan, menurut hasil audit BPKP Provinsi Sumsel, pengerjaanya telah merugikan Negara RP116 juta.Serta tersangka JL telah merugikan Negara sebesar Rp 112 juta.

‘’Untuk saat ini, kedua tersangka kita titipkan di rutan Pagar Alam, atas dugaan korupsi pada pengerjaan paket pembangunan pagar makam," terang M Zuhri Kajari Kota Pagar Alam.

Lanjut Zuhri, dalam Pelaksanaan Pembangunan Pagar Makam tersebut menggunakan dana APBD Kota Pagaralam hampir Rp 7 miliar, mengakibatkan kerugian Negara Rp 697.494.937.68,- sebanyak 43 paket dan 18 paket berpotensi merugikan Negara atau bermasalah.

"Kedua tersangka yang masih mangkir, akan kami layangkan kembali surat pemanggilan.Apabila tidak juga datang, akan kami upayakan tindakan penangkapan," pungkas Kajari.(Rep)


×
Berita Terbaru Update