Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli

Tuesday, February 23, 2021 | Tuesday, February 23, 2021 WIB Last Updated 2021-02-23T10:48:27Z
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, Selasa (23/2/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH, JPU KPK menghadirkan langsung dua saksi ahli yakni, Yudistira Perkasa dari Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Pemprov Sumsel dan Amin Mansur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara terdakwa Johan Anuar dihadirkan melalui virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (KPK) Asri Irawan SH MH, menjelaskan dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang ini dimintai keterangannya tentang prosedur pengadaan tanah apakah sudah sesuai atau tidak dengan regulasi dalam hal ini Undang-undang Nomor 2 tahun 2012.

"Pada prinsipnya menurut ahli bahwa perencanaan untuk pengadaan tanah seharusnya dibuat studi kelayakan, ketika ada fakta tentang pengadaan tanah yang tidak dibuat studi kelayakan maka itu tidak sesuai dengan regulasi," jelas Asri.

Kemudian lanjut Asri, mengenai pelaksanaan pengadaan tanah yang skup nya di Kabupaten itu dibawah kendali atau tanggung jawab Kanwil BPN kalau tanahnya pengadaan skala besar.

"Yang dimaksud skala besar, adalah pengadaan tanah diatas 5 hektar, sementara di OKU itu pengadaan tanahnya diatas 5 hektar," ujar Asri.

Asri melanjutkan, bahwa sejauh ini seluruh ungkapan saksi-saksi sudah merujuk pada dakwaan yang dibacakan. 

"Iya sejauh ini semuanya masih dalam dakwaan yang kita bacakan pada awal persidangan," terangnya.

Dijelaskannya, bahwa dari awal prosedur pengadaan lahan tidak sesuai dengan UU yang diterapkan.

"Itu tadi kita hadirkan saksi ahli, dan dari keterengan kedua saki prosedur pengadaan lahan kuburan tersebut tidak sesuai UU yang diterapkan," tuturnya.

Untuk sidang pekan depan pihaknya kembali akan menghadirkan saksi untuk menguatkan dakwaan yang telah dibacakan oleh pihaknya.

"Iya masih ada saksi lagi, tapi untuk namanya nanti kita lihat minggu depan saja," tutupnya.

Sementara itu, Titis Rachmawati SH LLM selaku kuasa hukum Johan Anuar, berpendapat bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagaiamana keterangannya dihadapan majelis hakim tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan terdakwa selaku kliennya.

"Keterkaitan keterangan saksi ahli tidak ada hubungan dengan terdakwa, ketika ditanya banyak bilang tidak tahu padahal jelas dua saksi ahli yang dihadirkan ini merupakan salah satu alat bukti dalam menetukan apakah terdakwa ini bersalah atau tidak," ujar Titis.

Menurutnya dalam keterangan saksi ahli dihadapan majelis hakim pada sidang kali ini hanya mengemukanan pendapatnya secara umum sesuai keahlian bidang yang saksi kuasai.

"Hingga saat ini beberapa saksi yang dihadirkan JPU KPK menurut kami tidak ada satupun yang berkaitan dengan terdakwa," katanya.

Dengan demikian pihaknya berharap agar majelis hakim dapat terbuka mata hatinya, untuk melihat persoalan ini secara kebenaran dan fakta yang sebenarnya menurut hati nurani dikarenakan proses persidangan ini hanya mencari kebenaran materil. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update