Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Motor Teman, Yayan Divonis 2,8 Tahun Bui

Monday, February 22, 2021 | Monday, February 22, 2021 WIB Last Updated 2021-02-22T14:07:42Z
PALEMBANG, SP - Gelapkan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri, terdakwa Yayan Amsari hanya bisa pasrah setelah dijatuhi pidana selama 2 Tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Senin (22/2/2021).

Putusan (vonis) tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edy Palawi SH MH. Dalam amar putusannya majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 372 KUHP.

"Terdakwa Yayan Askari, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 372 KUHP, dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 Tahun 8 bulan penjara dan menetapkan terdakwa untuk tetap di dalam ditahan, dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar ketua majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, menuntut terdakwa Yayan Ansari dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Dari dakwaan diketahui bahwa terdakwa Yayan Askari melakukan perbuatannya pada Mei 2020 lalu, sekira pukul 17.50 Wib, di Jalan Perindustrian I Komp. Sukarami Palembang.

Dimana pada saat itu, terdakwa Yayan datang kerumah saksi korban bernama Lediana.

Setibanya di rumah Lediana, terdakwa bertemu dengan kerabar saksi korban bernama Ruri lalu meminjam motor atas nama Lediana pada Ruri dengan alasan ingin membeli rokok.

Ditunggu hingga 30 menit, terdakwa Yayan tidak kunjung datang, dan Ruri pun langsung memberitahukan pada saksi Korban Lediana.

Saksi korban yang merasa khawatir lalu menghubungi orang tua terdakwa, namun orangbtua terdakwa mengakuntidak mengetahui keberadaan anaknya tersebut.

Pasalnya nomer handphone terdakwa Yayan tidak bisa dihubungi saat itu.

Belakangan diketahui ternyata motor milik saksi korban Lediana di gadaikan oleh terdakwa Yayan pada seorang bernama Akis sebesar Rp. 350.000.

Saat hendak ditebus oleh terdakwa ternyata Akis sudah pindah rumah dan terdakwa tidak tahu keberadaannya.

Dari pengakuan terdakwa uang gadai motor tersebut dipergunakan terdakwa untuk kembalike ke kampungnya di Muratara.

Akibat dari perbuatan terdakwa saksi Korban Lediana Anggraini mengalami kerugian sekitar Rp.8.500.000. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update