Notification

×

Tag Terpopuler

Hadirkan Saksi, Dakwaan Jaksa KPK Sumir

Tuesday, February 02, 2021 | Tuesday, February 02, 2021 WIB Last Updated 2021-02-02T08:42:59Z
Sidang dugaan korupsi menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar agenda mendengarkan keterangan saksi. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar.Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi, Selasa (2/2/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan 8 orang saksi kehadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai, Erma Suharti SH MH.

Jaksa Penuntut Umum KPK, dikomandoi Rikhi B Maghas SH MH, Selasa (2/2) menghadirkan delapan orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan makam menjerat wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar.

Adapun saksi - saksi yang dihadirkan petugas pajak dan perbankan, Gunung Herminto, Soni Aryanto, Aruji Bahder, Selvia Citra, Rika Yunita, Endang Puspita Dewi, Triastu, dan Yulia.

Dari pantauan, sidang dihadiri tim JPU KPK yang dipimpin oleh Rikhi B Maghas SH MH. Sementara dari terdakwa Johan Anuar dihadiri tim kuasa hukum dipimpin Titis Rahmawati SH MH. Untuk terdakwa Johan Anuar juga dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

Titis Rahmawati selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengatakan dari semua keterangan saksi yang dihadirkan tak ada hubungan dengan kliennya.

"Seperti yang diterangkan para saksi yang memohonkan SPPT tersebut adalah khidirman. Jadi yang memohonkan SPPT itu Khidirman.Jadi tidak ada interpensi atau keterkaitan dengan klien saya," tegas Titis saat scorsing sidang.

Ditambahkannya, dari beberpa saksi yang dihadirkan ke sidang, pihaknya menduga sepertinya KPK hanya mencari siapa yang menikmati uang Negara dari perkara tersebut.

"Sementara KPK lupa, jika yang menikmati uang negara itu 4 orang yang sudah dihukum pada waktu itu. Jadi tidak perlu lagi mencari - cari kesalahan. Kalau masih menari-cari itu orang pajak ditarik semua. Angkat semua kelalaiannya," katanya.

Jadi, lanjut Titis, dari semua keterangan saksi tidak ada keterkaitan dengan Johan Anuar. Menurutnya, dakwaan KPK sangat sumir dan prematur untuk ditetapkan sebagai terdakwa.

"Jadi saya mohon kepada majelis hakim untuk lebih teliti dan bijak dalam memutuskan perkara ini nanti," ujar Titis.

Diketahui dalam dakwaan, JPU KPK menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan saat terdakwa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2009-2014.

Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas ±10 Ha berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Terpidana Drs Umirtom Sekda OKU periode 2011-2014, Akhmad Junai Asisten Pemerintahan Sekda OKU 2012.

Kemudian, Ir Najamudin MM selaku Kadinsosker OKU tahun 2013 serta Hidirman alias Hidir (Keempatnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 1 September 2016).

Atas perbuatan terdakwa bersama empat terpidana lainnya sesuai dengan laporan hasil investigatif atas kegiatan pengadaan tanah TPU pada Dinsos OKU tahun anggaran 2012 dan 2013 berdasarkan perhitungan negara telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 5.7 miliar

Oleh karena itu, JPU KPK RI menjerat terdakwa sebagaimana didalam dakwaan melanggar pasal Pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah doubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update