Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Doni Cs Mantan Anggota DPRD Ditunda

Thursday, February 25, 2021 | Thursday, February 25, 2021 WIB Last Updated 2021-02-25T08:10:27Z
Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH


PALEMBANG, SP - Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4 Kg dan ribuan butir pil ekstasi menjerat terdakwa mantan anggota DPRD Palembang, Doni SH beserta lima terdakwa lainnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda, Kamis (24/2/2021).

Penundaan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, kepada para terdakwa yakni, Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, dikarenakan berkas tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa berkas tuntutan terhadap para terdakwa saat ini belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya benar setelah kita berkordinasi dengan tim Kejati dan Kejagung, berkas tuntutan sampai saat ini belum turun dari Kejagung, oleh karena itu sidang kita tunda," jelas Agung saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Agung menambahkan, untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap tidak ada kendala apapun, akan tetapi karena berkas tuntutan belum turun ke pihaknya otomatis sidang ditunda.

"Kalau untuk tim JPU tidak ada masalah sudah siap membacakan tuntutan, mudah - mudahan minggu depan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dapat berjalan tanpa ada halangan," ujarnya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, SH. Dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram,” tegas JPU Indah saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Didalam dakwaan JPU juga menyebutkan kronologi kejadian bermula pada September 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.

Sebelum ditangkap, BNN telah menerima laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.

Setelah mengetahui target, BNN langsung menangkap beberapa terdakwa dan mengembangkan kasus tersebut.

Dari perkembangan kasus didapatlah 6 orang terdakwa. Salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ditemui usai sidang Hendri SH dan Fatner selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, pihaknya akan membuktikan pada saat persidangan selanjutnya terkait dakwaan JPU.

"Kita akan lakukan pembuktian pada saat persidangan selanjutnya," Ucap Hendri. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update