Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Beli Satwa Langka Kucing Kuwuk, Giofani Diganjar 2,5 Tahun

Wednesday, February 17, 2021 | Wednesday, February 17, 2021 WIB Last Updated 2021-02-17T07:41:34Z

 

Sidang Terdakwa Kasus Jual Beli Satwa Langka, Giofani Mega Putri (23) (Foto:Ariel)

PEMBANG, SP - Giofani Mega Putri (23) terdakwa kasus jual beli hewan dilindungi yakni kucing hutan atau kucing kuwuk dijatuhi pidana selama 2 Tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (17/2/2021).

Putusan (vonis) tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Giofani Mega Putri terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa melakukan pelanggaran memperniagkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 4 ekor kucing kuwuk, mengadili pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan," jelas ketua majelis hakim Said Husein saat membacakan putusan.

Sementara hal yang meringankan menurut majelis hakim bahwa terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumbya Arif Rahman SH menyatakan menerima putusan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH menyatakan pikir-pikir dan meminta waktu satu minggu untuk menyatakan sikap banding atau terima.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH MH menuntut terdakwa dipidana selama 3 tahun penjara.

Diketahui pada sidang sebelumnya, berdasarkan pengakuan terdakwa yang terkenal hingga pulau jawa oleh beberapa komunitas pecinta satwa karena diduga juga melakukan penipuan jual beli ini mengatakan bahwa dirinya melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Tidak hanya Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan bernama latin  (Prionailurus Bengalensis), ia juga pernah memperniagakan hewan-hewan langka seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus).

"Uangnya untuk tambahan sehari-hari saja pak, dirumah saya pun masih ada pelihara tiga kucung kuwuk lagi pak," aku terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim kala itu.

Untuk diketahui, kucing kuwuk atau kucing hutan tersebut adalah jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Hylobates agilis terdaftar dalam nomor urut 64, Arctictic Binturang terdaftar dalam nomor urut 131, Symphalangus Sindactylus terdaftar dalam nomor urut 70 satwa yang dilindungi pemerintah. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update