Notification

×

Tag Terpopuler

Pasca Ditahan KPK, Rumah Pribadi Bupati Muara Enim Juarsah Sepi

Wednesday, February 17, 2021 | Wednesday, February 17, 2021 WIB Last Updated 2021-02-17T09:39:29Z

 

Rumah Pribadi  Bupati Muara Enim Juarsa (Foto:Ariel)

PALEMBANG, SP - Pasca ditetapkannya Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga ikut terlibat dalam kasus suap 16 paket Proyek di Dinas PUPR pada tahun 2019 lalu, tampak rumah pribadi Bupati tersebut terlihat sepi.

Hal itu terlihat saat awak media mencoba mengunjungi salah satu rumah pribadi Bupati Juarsah yang terletak di Jalan Sei Talo RT 3 RW 4 Kelurahan 20 Ilir D.IV, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang, tampak tidak ada aktivitas didalam rumah serta pagar tertutup rapat.

Namun, terlihat ada satu unit mobil berwarna hitam yang terparkir diluar halaman rumahnya. Bukan hanya itu, rumah berwarna hijau itu terlihat pintu rumah bagian sampingnya terbuka, kendati demikian pagar rumahnya tertutup dan masih terlihat sepi.

Menurut penjaga warung yang berada didepan rumah tersebut, mengakui bahwa rumah itu benar milik Bupati Muara Enim Juarsah.

"Benar rumah itu punya Pak Juarsah tapi semuanya lagi di Jakarta," Ucap perempuan penjaga warung yang enggan disebutkan namanya.

Saat awak media mencoba konfirmasi kepada ketua RT setempat, sayangnya tidak ada satu pun pihak RT yang mau memberikan keterangan.

Untuk diketahui Juarsah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan perkara suap 16 paket proyek di Dinas PUPR tahun 2019.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Juarsah yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tiga September 2018 silam dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Yang mana kelima tersangka telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update