Notification

×

Tag Terpopuler

Keterangan Saksi, Terungkap Peran Johan Anuar

Tuesday, February 09, 2021 | Tuesday, February 09, 2021 WIB Last Updated 2021-02-09T12:24:01Z
Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan agenda mendengarkan keterangan saksi. Foto ariel/sumselpers


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi, Selasa (9/2/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Erma Suharti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan 6 orang saksi.Diantaranya, mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi.

Adapun 6 orang saksi yang dihadirkan yakni, Hermanto pemilik tanah yang menjual ke terdakwa Johan Anuar melalui Khidirman, Mal Komar mantan anggota DPRD OKU, Yulius Nawawi mantan Bupati OKU.

Serta Hendra Melisa Bendahara Golkar OKU Ferlan Itmurod mantan wakil Bupati OKU dan Rizki Ramadan yang merupakan anak terdakwa Johan Anuar.

Dari fakta persidang terungkap, ada intervensi Johan Anuar kepada eksekutif sudah sangat jelas terkait perkara pengadaan tanah tersebut.

Hal itu dikatakan ketua tim JPU KPK, M Asri Irawan SH MH saat dikonfirmasi sesuai sidang. Menurutnya, dari keterangan saksi, pihaknya berpendapat ada intervensi yang dilakukan terdakwa.

"Dari keterangan saksi ini, kami sudah bisa berpendapat bahwa ada intervensi dilakukan terdakwa Johan Anuar sebagai legistlatif disaat itu kepada eksekutif.Itu terungkap dari keterangan saksi Malkomar," ujar M Asri.

M Asri menjelaskan, intervensi yang dilakukan terdakwa Johan Anuar itu adalah meminta Malkomar mendatangi Sekda Umirtom dengan Kabag Perlengkapan Slamet Riyadi.

Tujuannya, untuk menanyakan bagaimana progres pengadaan tanah untuk TPU dan menyampaikan kepada eksekutif bahwa sesungguhnya yang punya tanah itu adalah Johan Anuar.

"Artinya apa, tanah itu milik Johan Anuar, secara psikologis Johan Anuar telah mempengaruhi eksekutif untuk dipercepat karena tanah ini milik terdakwa," jelasnya.

Ditambahkannya, adanya intervensi lain itu terungkap dari sidang-sidang terdahulu. Dari situ JPU sudah bisa melihat adanya pengaruh Johan Anuar selaku legislatif sebagai Wakil Ketua DPRD dikala itu .

"Pada saat rapat membahas anggaran, disitu Umirton selaku Sekda telah terpengaruh agar anggaran Rp 2,5 miliar naik menjadi Rp 6,5 miliar," ungkap M Asri.

Sementara saksi Rizki Ramadhan merupakan anak Johan Anuar dihadirkan pada persidangan, menurut M. Asri, ada terkaitan dengan dana yang tersimpan dari beberapa bank.Kemudian, dilakukan penarikan atau transfer ke bank lain yang diketahui oleh saksi Rizki Ramadhan.

"Sementara saksi Yulius Nawawi, dipertanyakan mengenai anggaran itu sendiri, kenapa bisa naik dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 6,5 miliar. Kemudian pengetahuannya tentang pembentukan panitia 9. Secara global tentang fisik lahan karena faktanya kondisi tanah tak layak untuk dijadikan lahan pemakaman umum," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update