Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Lelang Jabatan, Konfrontir Keterangan Saksi Bupati Muratara Pekan Depan Dihadirkan

Monday, February 15, 2021 | Monday, February 15, 2021 WIB Last Updated 2021-02-15T11:21:50Z


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) yang menjerat dua terdakwa yakni Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda yang merupakan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (15/2/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau menghadirkan 3 orang saksi yakni, Owner Hotel 929 Lubuk Linggau, Yosep, Mantan Manager Hotel Anugrah Palembang, Ahmad Masruli, dan Pemilik Usaha Foto Copy, Marta Kristina.

Ketiganya dimintai keterangan oleh majelis hakim, terkait Nota-nota pemesanan hotel yang dijadikan tempat test atau lelang jabatan yang menyeret dua nama terdakwa.

Dari keterangan salah satu saksi, yakni Ahmad Masruli mengatakan jika benar saat itu tahun 2016, ada pemesanan 11 kamar dan ruang metting di hotel atas nama Abdullah.

"Saat itu memang ada pemesanan 11 kamar dan satu ruang rapat untuk 2 hari atas nama Abdulla," ujar saksi Masruli dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Senin (15/2/2021).

Dia juga menjelaskan bahwasanya, pihak hotel saat itu telah mengeluarkan bil atau nota bayar sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan.

"Tidak ada bonus ataupun potongan. Semua yang dikeluarkan di nota itu sesuai dengan harga hotel saat itu," jelasnya.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa Arief Budiman SH, mengatakan jika pada persidangan yang akan datang, Bupati Muratara di konfrontir untuk hadir di persidangan.

"Jadi dalam sidang kali ini dapat kita ketahui, bil pemesanan hotel semuanya atas nama Abdullah. Abdullah yang dimaksud oleh saksi ini adalah Abdullah bin Mat Cik," jelas Arief.

Ia menjelaskan Abdullah sendiri dalam perkara ini merupakan plt sekda, yang sudah di lantik menjadi sekda.

Pada sidang pekan depan, dua saksi yang perna dihadirkan, Abdullah Mat Cik dan Kepala BPKAD, Duman, akan kembali dihadirkan lagi dan akan dikonportir dengan bupati Muratara, Syarif Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan lalu, saksi Duman mengakui bahwa anggaran seleksi lelang jabatan telah dicairkan pada tahun 2017 untuk kegiatan seleksi di tahun 2016.

"Selain menjabat sebagai kepala BKD, juga menjabat sebagai bendahara umum daerah ikut menandatangani pencairan dana tersebut setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pak Bupati Syarif Hidayat kala itu," ungkap saksi Duman yang juga salah satu peserta dalam lelang jabatan tersebut.

Terhadap pencairan dana ditahun 2017 itu, Duman mengakui bahwa yang bertanggung jawab atas urusan keuangan daerah itu jelas telah menyalahi aturan kemudian dia menyebut hal itu sudah diketahui Bupati Muratara Syarif Hidayat.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Duman, majelis hakim Tipikor langsung memerintahkan kepada JPU Kejari Lubuk Linggau untuk memanggil Bupati Muratara Syarif Hidayat untuk dihadirkan sebagai saksi tambahan.

"Kepada JPU minta untuk dihadirkan pak Bupati sebagai saksi tambahan, untuk kita konfrontir dengan keterangan saksi Duman dan saksi mantan Sekda Muratara Abdullah Matcik," tegas ketua majelis hakim Abu Hanifah. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update