Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Ditunda Tanpa Alasan, Keluarga Rio Kecewa

Monday, February 15, 2021 | Monday, February 15, 2021 WIB Last Updated 2021-02-15T11:25:22Z
Keluarga korban pembunuhan calon pengantin Rio Pambudi (Alm) harus mengalami kekecewaan. Pasalnya, sidang yang sudah dijadwalkan digelar hari ini, Senin (15/2/2021)

PALEMBANG, SP - Keluarga korban pembunuhan calon pengantin Rio Pambudi (Alm) harus mengalami kekecewaan. Pasalnya, sidang yang sudah dijadwalkan digelar hari ini, Senin (15/2/2021) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kakak beradik yakni Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda, setelah ditunggu dari pagi hingga sore tiba - tiba sidang ternyata ditunda.

Sebab penundaan sidang itu baru diketahui keluarga korban setelah mendapatkan informasi dari salah seorang petugas Pengadilan Negeri Palembang sekira pukul 16.00 WIB. Sontak saja mendengar hal tersebut, keluarga korban yang menunggu dari pagi langsung terlihat kecewa dan tangisan pun terlihat jelas dari Susana selaku Ibu korban.

"Dari hakimnya menjelaskan, penundaan sidang sudah diberitahukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak siang tadi," ujar petugas PN Palembang.

Namun alasan penundaan sidang tidak dijelaskan pasti, petugas hanya menyampaikan sidang akan digelar besok, Selasa (16/2/2021).

"Pemberitahuannya sidang baru akan digelar besok," singkatnya.

Keluarga korban mengaku sama sekali tidak mendapat kabar terkait ditundanya jadwal sidang. Padahal keluarga sudah berusaha menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Faisal SH.


"Kami seperti dipermainkan, tidak ada informasi yang kami dapat. Selama ini jangankan untuk dapat informasi, sekedar bertanya jadwal sidang ke jaksa saja sangat sulit. Contohnya seperti hari ini kami sudah menghubungi, tapi tidak ada respon. Jadi intinya disini kita merasa sangat dipermainkan," ungkap Susana.

Dia menjelaskan, keluarga datang ke PN Palembang, hanya ingin melihat jalannya sidang dan kejelasan terkait proses hukum terhadap pembunuh anaknya.

"Disini kami hanya menuntut hukuman sesuai dengan hal yang sudah dilakukan oleh para terdakwa. Itu saja, tidak ada lagi yang lain. Kami bahkan rela meninggalkan pekerjaan, ada yang izin juga untuk hadir di sidang penentu ini. Tapi yang kami dapat malah kecewa," kesalnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M Faisal SH, saat akan dikonfirmasi terkait kisruh penundaan jadwal sidang ini tidak merespon panggilan telephone atau WhatsApp dari awak media.

Terpisah Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH. MH, menjelaskan sidang yang ditunda ini beragendakan pembacaan putusan. Dimana, hal tersebut murni dipegang penuh oleh majelis hakim.

"Jadi apa yang menjadi alasan penundaan sidang kali ini, hanya hakim yang tahu karena itu sudah ranah mereka. Kecuali saat agenda sidang saksi atau tuntutan, baru itu masih urusan jaksa," katanya.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana selama 13 tahun penjara kepada terdakwa Oka Candra Dinata, sementara terdakwa Rizki Ananda dituntut pidana selama 11 tahun penjara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update