Notification

×

Tag Terpopuler

Meski Terdakwa, Johan Anuar Tetap Dilantik

Wednesday, February 24, 2021 | Wednesday, February 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T13:20:53Z
Johan Anuar saat ini menjalani proses hukum atas kasus yang dialami. Foto dok/sumselpers


PALEMBANG, SP - Johan Anuar terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan, dipastikan tetap akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Olu (OKU) terpilih periode 2021 – 2026.Meskipun, saat ini statusnya masih dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin pelantikan terhadap Johan Anuar.

"Sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin untuk pelantikan terhadap Johan Anuar.Dalam hal ini, Pengadilan Negeri khususnya majelis hakim memberikan izin dengan syarat dilakukan pengawalan oleh Jaksa KPK," ujar Abu, Rabu (24/2/2021).

Abu menambahkan, setelah majelis hakim bermusyawarah terkait pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati OKU Johan Anuar,mendapat lampu hijau dari hakim.

"Sepanjang dia (Johan Anuar) belum menerima putusan hukum tetap.Artinya, masih bisa dan punya hak untuk dilantik. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang. Namun setelah dilantik langsung nonaktif karena statusnya terdakwa," jelas Abu.

Sementara, Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar mengatakan, surat pengajuan izin keluar Rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Surat pengajuan permohonan keluar tahanan sudah diajukan ke PN Palembang.Hal itu dikarenakan adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

‘’Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke Pengadilan.Karena saat ini, status klien kami Johan Anuar merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang," ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asri Irawan SH MH menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.

"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.

Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di Rutan.

"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di Rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.

Seperti diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU berpasangan dengan Kuryana Aziz, berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020) lalu. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update