Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku KDRT Divonis 2 Bulan Langsung Bebas

Tuesday, February 16, 2021 | Tuesday, February 16, 2021 WIB Last Updated 2021-02-16T09:43:45Z

 

Sidang virtual KDRT (Foto:Ariel)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana terhadap Mirza Bin Idrus Amancik, terdakwa perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama 2 bulan 25 hari.

Langkah hukum Banding diambil karena tim JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Mirza dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Mirza bin Idrus Amancik terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan kekerasan fisik sesuai dengan Pasal 44 ayat 4 UU No 23/2004.

‘’Menjatuhkan pidana selama 2 bulan 25 hari dan menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan," ujar ketua Majelis hakim Sahlan Effendi, Selasa (16/2/2021).

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti 1 buah buku nikah dikembalikan kepada saksi korban Liza dan membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Setelah mendengar putusan tersebut, tim JPU Kejari yakni Sikviani Margaretha, Dyah Rahmawati dan Sigit Subianto, dihadapan majelis hakim langsung menyatakan Banding.

Seusai sidang tim JPU Kejari Palembang, Silviani Margaretha didampingi Dyah Rahmawati mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Karena berdasarkan fakta dipersidnagan saksi korban mengalami trauma dan kekerasan fisik oleh terdakwa yang mengatakan 4 hari tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari akibat luka dari kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Untuk diketahui, perkara tersebut sempat viral karena oknum manager BUMN semen Baturaja yang digrebek oleh istri sahnya dikosan adelia palembang bersama wanita idaman lain pada 15 Mei 2019 silam. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update