Notification

×

Tag Terpopuler

Suap Casis Bintara Polri, Seret Nama Ibu Kapolda

Tuesday, February 16, 2021 | Tuesday, February 16, 2021 WIB Last Updated 2021-02-16T09:47:09Z

Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang, Aldi Rinanda Rijada SH MH (Foto:Ariel)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri 2016 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, saksi yang dihadirkan, Bambang (dari Mabes Polri), Ahmad Sujono (anggota Polri), Deni Darmapala (Polri, sekertaris panitia) dan Miman Sukmanurrakhman (Psikologi asal Bandung).

Dalam persidangan tersebut, salah seorang saksi Deni Dharmapala memberikan keterangan dan menyebut adanya keterlibatan Ibu Kapolda didalam perkara ini.

Deni menyampaikan, saat proses penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri tahun ajaran 2016 lalu, dia sempat menerima titipan amplop dari Ibu Kapolda yang diberikan melalui saksi Rifan.

"Ada amplop titipan dari Rifan. Kata Rifan ini dari ibu Kapolda, tolong diatensi," ujarnya saat memberikan kesaksian.

Mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah lantas meminta Deni untuk mempertegas kesaksiannya. "Kamu tahu dari mana kalau itu atensi ibu Kapolda," ujar hakim.

Secara gamblang, Deni langsung menjawab bahwa itu adalah perintah langsung dari Rifan. "Oh Rifan yang ajudan Kapolda itu ya," ujar hakim yang langsung dibenarkan oleh Deni.

Tak cukup disitu, hakim kembali mencecar Deni dengan pertanyaan terkait isi amplop yang dititipkan.

Deni menerangkan saat dibuka, ia mendapati ada 30 nama casis tahun angkatan 2016 yang akan dibantu hingga lulus.

Deni mengakui, setelah mendapat amplop titipan tersebut, dia langsung menyerahkannya ke AKBP Syaiful Yahya saat itu menjabat sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan seleksi penerimaan Casis Bintara Polri tahun angkatan 2016.

Diketahui, AKBP Syaiful Yahya sudah divonis bersalah atas kasus serupa dan divonis menjalani 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti menerima uang suap Rp6,5 miliar dalam penerimaan bintara Polri tahun angkatan 2016.

"Ada 30 nama titipan itu diminta untuk dibantu sampai lulus pak hakim," kata Deni menjawab pertanyaan hakim.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang, Aldi Rinanda Rijada mengatakan, dari keterangan yang disampaikan saksi pada sidang sebelumnya, nama Ibu Kapolda telah disebut beberapa kali.

"Ya betul, ada memang disebut ibu Kapolda yang meminta untuk diberikan atensi kepada nama-nama yang sudah dititipkannya," ujar Aldi, Selasa (16/2/2021).

Permintaan itu dilakukan saat proses penerimaan casis Bintara Polri tahun angkatan 2016. "Ada saksi Rifan (ajudan Kapolda saat itu) menyatakan menerima amplop berisikan nama untuk diatensi. Begitupun dengan Deni Mapala (Sekretaris Panitia) juga memberikan statement hal serupa,"katanya.

Namun tidak dijelaskan secara pasti siapa ibu Kapolda yang dimaksud. Aldi hanya berujar, tidak menutup kemungkinan ibu Kapolda itu akan dipanggil ke persidangan guna memberikan kesaksian.

"Tapi hal itu masih tergantung pada tim penyidikan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.Karena kami selaku Kejari Palembang hanya sekadar pendamping," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa AKBP Edya Kurnia, Supendi mengatakan, pihak juga tidak mengetahui secara pasti siapa Ibu Kapolda yang sering disebut dalam perkara ini.

"Karena juga kasus ini terjadi pada 2016 lalu dan saksi tidak menyebutkan siapa nama ibu kapolda itu," katanya. Terkait proses persidangan yang hingga kini masih berlangsung, Supendi mengatakan akan memanggil saksi meringankan bagi kliennya. "Kita akan panggil saksi yang meringankan. Tapi juga masih melihat dulu bagaimana proses selanjutnya," ujarnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update