Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ahli Sebut Proses Lelang Jabatan di Muratara Salahi Aturan

Monday, February 22, 2021 | Monday, February 22, 2021 WIB Last Updated 2021-02-22T14:01:12Z
PALEMBANG, SP - Setelah mengkonfrontir saksi tambahan yakni Syarif Hidayat selaku Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali mendengarkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Penanganan (BPKP) Perwakilan Sumsel, dalam perkara dugaan korupsi lelang jabatan yang menjerat dua terdakwa yakni, Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda yang merupakan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muratara, Senin (22/2/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, saksi ahli dari BPKP Ulil Fahri selaku Aouditor dan Eman Satria menjelaskan, bahwa keadaan darurat ada dua seperti bencana alam dan pelayanan masyarakat yang sifatnya harus.

"Keadaan darurat ada dua kategori yakni bencana alam dan pelayanan masyarakat yang sifatnya harus, selain dua itu tidak boleh. Jadi kami menilai bahwa kegiatan lelang jabatan yang menurut keterangan saksi sebelumnya bahwa itu jelas menyalahi aturan," jelas saksi Eman Satria dari BPKP kepada majelis hakim Tipikor.

Menurut BPKP proses lelang jabatan itu sudah ada kesalahan mulai dari adanya SK Bupati Muratara.

"Kesalahan sudah terjadi sejak adanya SK Bupati dan apa yang dilanggar adalah ketentuan pasal 3 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang keuangan daerah, karena tidak boleh adanya kegiatan tanpa anggaran," jelas saksi ahli lagi.

Sementara Arief Budiman SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengaku keterangan dari saksi ahli tersebut merupakan keterangan yang meringankan kliennya.

"Berdasarkan keterangan ahli tadi banyak kesalahan - kesalahan yang ditemukan dalam proses lelang jabatan tersebut, salah satunya yakni adanya pinjaman anggaran untuk kegiatan tersebut padahal tidak ada anggaran disaat itu, dari keterangan saksi ahli inilah kami berpendapat merupakan akan meringankan terdakwa Riopaldi," jelas Arief.

Arief menambahkan, bahwa dalam kegiatan tersebut ahli dari BPKP menemukan ada hutang sebesar Rp. 200 juta.

"Padahal semua kita ketahui tadi menurut ahli bahwa tidak boleh ada kegiatan yang anggarannya dibayarkan untuk tahun depan, bahkan dalam kegiatan tersebut ahli dari BPKP menemukan ada hutang sebesar 200 juta, nah yang terakhir kegiatan ini juga ditemukan total loss," ujarnya.

Menanggapi keterangan dari saksi ahli Arief Budiman menjelaskan, bahwa dalam laporan audit BPKP tidak ada nama terdakwa Riopaldi Okta Yuda disebutkan dalam laporan audit. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update