Notification

×

Tag Terpopuler

Sejak 2017, Perdagangkan Satwa Langka melalui Medsos

Thursday, February 04, 2021 | Thursday, February 04, 2021 WIB Last Updated 2021-02-04T08:44:24Z
Dalam sidang di PN Palembang, JPU menuntut terdakwa pidana denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.(Foto: Ariel/sumselpers)

PALEMBANG, SP - Giofani Mega Putri (23) terdakwa kasus jual beli atau memperniagakan satwa langka yang dilindungi berupa empat ekor kucing Kuwuk melalui media sosial, dituntut pidana selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH.

Selain pidana penjara, dihadapan majelis hakim diketuai Said Husein SH. MH, JPU mengganjar terdakwa yang keseharian sebagai ahli theraphis ini dengan pidana denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

‘’Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegas JPU, Indah Kumala Dewi SH MH saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya, M Arif SH dari Posbankum PN Palembang akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan digelar pada pekan depan.

Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa dikenal hingga Pulau Jawa oleh beberapa komunitas pecinta satwa diduga juga melakukan penipuan jual beli.

Terdakwa mengatakan, dirinya melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak 2017 melalui media sosial (Medsos) seperti Facebook dan Instagram.

Tak hanya Kucing Kuwuk atau Kucing Hutan bernama latin (Prionailurus Bengalensis), ia juga pernah memperniagakan hewan-hewan langka seperti owa ungko (hylobates agilis), musang binturung (artcistic binturong), owa siamang (symphalangus syndactylus).

"Uangnya untuk tambahan sehari-hari pak.Dirumah saya pun masih ada pelihara tiga kucung kuwuk lagi," aku terdakwa saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim kala itu.

Sekadar informasi, kucing kuwuk atau kucing hutan tersebut jenis hewan dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repu blik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan nama ilmiah Hylobates agilis terdaftar dalam nomor urut 64, Arctictic Binturang terdaftar dalam nomor urut 131, Symphalangus Sindactylus terdaftar dalam nomor urut 70 satwa yang dilindungi pemerintah. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update