Notification

×

Tag Terpopuler

Napi Pesan Sabu dari Penjara

Thursday, February 04, 2021 | Thursday, February 04, 2021 WIB Last Updated 2021-02-04T08:49:26Z

Modus Pesan Makanan via Online

Majelis hakim diketuai Said Husein SH MH, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Foto: Ariel/sumselpers)


PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya menyelundupkan narkotika jenis sabu, terdakwa Iskandar bin Rusli yang juga Narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas II B Pangkalan Balai, harus kembali berurusan dengan hukum.

Hal itu terungkap saat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustian SH, menghadirkan tiga saksi petugas Lapas Narkotika Kelas II B kehadapan majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (4/2/2021).

Salah satu saksi bernama Jimi dihadirkan dalam gelar sidang mengatakan, makanan ringan tersebut diantar oleh seorang driver online dari seseorang bernama Rusli merupakan warga binaan kasus narkotika.

"Setelah melalui tahapan beberapa kali pengecekan petugas,dicurigai satu botol selai kacang, saat dibuka didapati sabu seberat 2 gram," jelas Jimi kepada majelis hakim.

Namun, saat majelis hakim menanyakan kepada saksi,apakah diperbolehkan seorang warga binaan membawa handphone dari balik jeruji, saksi petugas tersebut menjawab tidak diperbolehkan.

"lantas dari mana terdakwa dapat memesan makanan ringan berisi sabu melalui aplikasi online," tanya ketua majelis hakim Said lagi kepada saksi

Lantas saksi langsung menjawab bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa barang itu dipesan dari seseorang bernama Dedi (DPO).

Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim kembali mempertanyakan bahwa tak mungkin pesanan datang dengan sendirinya, tanpa ada pesanan terlebih dahulu dari terdakwa didalam Lapas dengan menggunakan handphone.

Didalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, Selly Agustian SH terungkap bahwa pada Maret 2020 silam, petugas lapas II B menerima paket dari driver ojek online bernama Novri Sugiantoro membawa kiriman paket untuk narapidana yaitu terdakwa Iskandar.

Selanjutnya, petugas penjaga Lapas mengantarkan paket ke ruang Karupam.Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara manual bersama Kepala PLP dan petugas lain, turut disaksikan terdakwa. Lantas ditemukan kecurigaan pada 1 (satu) botol selai kacang merek Skippy Creamy berisi sabu dengan berat bruto 2 gram. Oleh JPU, sebagaimana perbuatannya kembali terancam pidana pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update