Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dinyatakan P21, Kasus KDRT Jilid II Kembali Akan Disidang

Wednesday, March 17, 2021 | Wednesday, March 17, 2021 WIB Last Updated 2021-03-17T10:14:55Z
Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH

PALEMBANG, SP - Kasus kekerasan dalam rumah tangga antara pasangan suami istri yakni GT dan ME, yang merupakan oknum notaris di Palembang, masuk dalam babak baru atau kasus KDRT Jilid II.

Seperti diketahui, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun ME suami GT,  sudah oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara. 

Sementara untuk GT istri dari terpidana ME, saat ini berkas perkaranya sudah masuk tahap dua atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, membenarkan untuk berkas GT yang merupakan istri dari terpidana ME sudah masuk tahap dua.

"Berkas GT saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Secepatnya berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera disidangkan, kata Agung, Rabu (17/3/2021).

Dijelaskannya, saat ini GT, dijadikan tahanan kota, dengan dasar pertimbangan, karena GT memiliki anak-anak yang berusia dibawah 5 tahun.

Dimana salah satu anak GT,  anak yang memiliki kebutuhan khusus.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 tentang KDRT," ujar Agung. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update