Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Kembali Diperiksa, Apakah Langsung Ditahan?

Thursday, March 18, 2021 | Thursday, March 18, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T07:00:12Z
Tersangka Dugaan Kasus Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto didampingi Kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, kembali memeriksa empat orang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya. Dua diantaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, Eddy Hermanto selaku mantan ketua panitia pembangunan masjid dan Ir. Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - PT. Yodya Karya, sementara dua lainnya diperiksa sebagai saksi yakni, Drs. H. Syahrula, selaku Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Masjid Sriwijaya dan Ryan Fahlefi, selaku Ketua Divisi Administrasi dan Keuangan Lahan Masjid Sriwijaya, Kamis (18/3/2021).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang sudah ditetapkan. 

"Hari ini penyidik kembali memeriksa dua tersangka Eddy Hermanto dan Dwi Kridayani, sementara dua yang lainnya yakni Syahrula dan Ryan Fahlefi sebagai saksi," ujar Khaidirman.

Untuk perkembangannya menurut Khaidirman masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

"Untuk perkembangannya masih nunggu hasil pemeriksaan dari penyidik, kita lihat saja nanti  karena empat orang tersebut saat ini masih diperiksa," katanya.

Ditambahkannya, pemeriksaan saksi saksi selanjutnya masih akan terus dilakukan penyidik karena perkara ini sudah penyidikan dan sudah ada tersangka.

Disinggung mengenai apakah ada penetapan tersangka baru dan dua tersangka hari ini akan ditahan, Khaidirman mengatakan belum mengetahui. 

"Belum tahu soal itu, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan, kita lihat nanti," ujarnya.

Dari pantauan terlihat dua tersangka memasuki gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, turut didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dwi Kridayani, ketika ditanya tidak memberikan sepatah katapun hanya menundukkan kepala.

"Nanti saja nunggu habis pemeriksaan ya,"ujar kuasa hukum Dwi yang belum diketahui namanya.

Sementara Eddy Hermanto, yang juga didampingi kuasa hukumnya mengatakan juga tidak banyak bicara.

"Nanti ya, habis pemeriksaan saja," singkatnya sambil menuju ruang pemeriksaan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan Dua tersangka dugaan kasus perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan tersangka yakni, Ir H Eddy Hermanto dan Ir Dwi Kridayani MM.

Untuk kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya bermula dari pembangunan awal masjid menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah sebesar Rp130 miliar. 

Alokasi dana tersebut, untuk penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update