Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Pebinor, Askari Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid-19

Monday, March 29, 2021 | Monday, March 29, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T07:15:40Z


PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 187,2 juta, yang menjerat terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Askari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa, Senin (29/3/2021).

Dalam persidangan terungkap fakta baru. Pasalnya, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, terdakwa Askari mengaku selain menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan main perempuan, dana itu juga digunakannya untuk membayar uang muka (DP) satu unit mobil selingkuhannya.

"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp 70 juta untuk judi togel, Rp 50 juta judi Remi Song, ada sekitar Rp 20 juta juga digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau" ungkap Askari, kepada majelis hakim.

Seketika, majelis hakim langsung bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut. Apakah masih berstatus istri orang.

"Ya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya,"ujar Askari.

Sontak saja, mendengar pengakuan dari terdakwa Askari yang menjadi perebut istri orang (Pebinor), membuat pengunjung yang berada diruang sidang langsung tertawa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, menghadirkan satu saksi ahli bernama Etiansyah Wijaya dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit Desa Sukowarno pada tahun 2020, dari keterangan saksi pada intinya menerangkan membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.

Setelah mendengar ketetangan saksi sekaligus keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Linggau.

Seusai sidang, Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Askari, membenarkan keterangan terdakwa bahwa ternyata dana BLT DD untuk DP mobil wanita selingkuhannya, namun dirinya mengatakan tetap akan melihat tuntutan JPU nantinya.

"Kita masih melihat tuntutan JPU, apakah nanti sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakawa baru nanti akan kita lakukan upaya hukum apa untuk terdakwa selaku klien kita," kata Supendi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19, tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa kepada warga.

Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update